BANJARMASIN - Pertengkaran keluarga berakhir di penjara. Wendy Wahyudi dilaporkan adik kandungnya, Nadya Riastuti.
Gara-gara pria 34 tahun itu mengancam perempuan berusia 20 tahun tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat (1/5) lalu, sekitar jam 4 sore di Jalan Tembus Mantuil, Lokasi 3, Banjarmasin Selatan.
Pemicunya sepele. Nadya tak mengizinkan sang kakak meminjam ponselnya. Wendy naik darah. Berlari ke dapur dan mengambil pisau di rak piring. Mengejar sang adik sembari menodong-nodongkan sajam.
"Sajam ditempelkan ke punggung adiknya. Dia berontak dan lari ke dalam kamar. Hingga kakaknya ditenangkan," terang Kanit Reskrim Polsek Bansel, AKP Ganef Brigandono, Rabu (6/5).
Merasa sudah di luar batas, dalam keadaan trauma, Nadya melaporkan saudaranya ke polisi.
"Adiknya takut terjadi apa-apa di kemudian hari. Jadi dia laporkan. Pelaku diproses dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP," pungkas Ganef. (lan/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin