BANJARMASIN - Empat terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 300 kilogram sabu, dituntut hukuman mati.
Kamis (4/3) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan alias pleidoi. Tapi sidang itu ditunda sampai pekan mendatang. Tepatnya Rabu (10/3).
"Sidang ditunda karena ada materi pembelaan yang belum rampung," kata kuasa hukum terdakwa, Arbain saat dihubungi Radar Banjarmasin.
Bersama pengacara lainnya, Ernawatir, mereka berharap bisa melepaskan kliennya dari ancaman hukuman mati tersebut.
"Semoga setelah mendengar pleidoi ini, majelis hakim bisa menimbangnya," harapnya.
Keempat terdakwa itu Sutrianto, Anggi Yuvi Ariesta, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto dan Andika Prasetyanto.
Mereka tergabung dalam jaringan narkotika internasional. Narkotika golongan I sebanyak 300 kilogram itu dipasok dari Malaysia. Dalam pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jainah menuntut hukuman mati untuk para terdakwa.
Argumennya, terbukti melanggar dakwaan primer pada pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, mengandur unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkotika.
Sementara itu, Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menegaskan, tak ada alasan macam-macam dalam penundaan tersebut.
"Pleidoinya belum siap, itu saja, tak ada alasan lain. Kami agendakan Rabu (10/3), seharusnya Kamis (11/3). Tapi pas tanggal merah. Jadi dimajukan," terang Aris.
Menyegarkan ingatan, pada 4 Agustus 2020, dua tersangka ditangkap di Tanjung Selangor, Kaltara. Dua hari berikutnya, dua tersangka lainnya tertangkap di Banjarmasin. Persisnya di Sienna Inn, Banjarmasin Tengah.
Penangkapan itu hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dibantu Satgasus Merah Putih Polri. (lan/fud/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria