Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gasak Scoopy, Gondrong Diringkus Polisi

izak-Indra Zakaria • Jumat, 3 November 2023 - 19:45 WIB
Photo
Photo

 Pencuri sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Jalan Ratu Zaleha, Gang H Asnawi, Banjarmasin Timur diringkus tim buser Polsek Banjarmasin, Rabu (1/11) sekira pukul 03.30 Wita, di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar.

Pelaku bernama Rudi Pranata alias Gondrong. Pria kelahiran 27 April 1994 itu merupakan warga Jalan Ratu Zaleha RT 21 RW 02, Kelurahan Karang Mekar.

Informasi dihimpun, awal mula kejadian, Noor Hafifah pulang ke rumah sekira pukul 05.30 Wita menggunakan sepeda motor Scoopy. Usai memarkir, dia bergegas masuk ke rumah tanpa mencabut kunci sepeda motornya dan membawa tas dan barang bawaannya yang masih tertinggal di dalam jok. Ingat tas dan kunci sepeda motor tertinggal, Hafifah bergegas ke luar untuk mengambil. Namun apes, motor kesayangannya ternyata sudah raib dibawa pencuri.

“Pelaku langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Timur. Langsung kami tindak lanjuti,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahean, membeberkan kronologis kejadiannya. 

Tak mau buruannya kabur, Partogi bergegas mengumpulkan tim buser dan melacak keberadaan pelaku dan barang bukti kendaraan milik korban. Hasil penyelidikan petugas ternyata mengarah kepada Gondrong. 

“Walhasil, tak sampai 24 jam, tim buser berhasil membekuk pelaku,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dicuri pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” tegas Partogi.(gmp)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria