Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Anak Kandung Disetubuhi Tahun 2017 Silam, Pelaku Diringkus

Indra Zakaria • Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:55 WIB
Tersangka
Tersangka

 

SAMARINDA - Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku perudapaksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran sekitar pukul 20.00 wita, Jum'at (02/02/24).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra S.Sos dalam keterangan resminya mengatakan AB (45) yang merupakan pelaku pencabulan warga Kelurahan Handil Bakti diamankan di rumahnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/02/I/2024. Dimana pelapor melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya atas kejadian yang dialami pada tahun 2017 silam.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologi kejadian, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 silam sekitar bulan Juli korban bersama pelaku yang tinggal satu rumah dan tidur dalam satu kamar tiba-tiba tubuhnya digeser mendekat pelaku, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

Namun usai disetubuhi korban tidak berani melapor kepada siapapun dikarenakan korban merasa ketakutan dan sekitar bulan Desember tahun 2023 korban usia 19 tahun baru berani menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada ibu kandungnya. Mendengar cerita dari anaknya sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

"Ya, pelaku dan ibu korban sudah bercerai namun saat ibu korban tinggal bersama pelaku, namun setelah kejadian tersebut korban memilih tinggal bersama ibunya dan baru berani bercerita apa yang sudah dialaminya" ujar Kapolsek

Korban disetubuhi oleh pelaku pada saat usai 12 tahun," imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan jika pelaku Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polsek Palaran meringkus seorang pria berinisial MJ usia 44 tahun diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari tim TRC-PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan) Kota Samarinda pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang memberikan informasi tentang adanya tindak pidana pencabulan di Jalan Trikora.

Editor : Indra Zakaria