Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ketagihan Sabu dan Slot Pria di Kubu Raya Mencuri di Belasan TKP

A'an • Selasa, 14 Mei 2024 - 15:45 WIB
DN, pelaku pencurian di sebelas TKP di Kabupaten Kubu Raya akhir ditangkap polisi. Pelaku nekad mencuri karena ketagihan sabu dan judi online.
DN, pelaku pencurian di sebelas TKP di Kabupaten Kubu Raya akhir ditangkap polisi. Pelaku nekad mencuri karena ketagihan sabu dan judi online.

 

Seorang Pria berinisial DN ditangkap polisi karena melakukan pencurian uang dan telepon genggam milik seorang wanita di Asrama PT. Indopan, Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Warga Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap, pada Kamis 2 Mei lalu oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Raya. 

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan, kasus pencurian yang dialami korban terjadi pada Sabtu 6 April lalu.

 

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Ade, saat itu ia sedang tidur di kamar asrama PT Indopon. Saat bangun barang miliknya, yakni telepon genggam dan dompet berisikan uang sebesar Rp2 juta sudah hilang. Ade menjelaskan, berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan.

Dan pada Kamis 2 Mei lalu, meski sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Ade mengungkapkan, dari tangan pelaku, anggota menyita barang bukti satu unit telepon genggam milik korban.

Sementara uang sebesar Rp2 juta yang ada di dalam dompet korban diakui pelaku sudah digunakan untuk membeli paket sabu dan bermain judi online. "Pelaku mengaku masuk ke asrama dengan cara memanjat dinding, masuk melalui celah atap dan membongkar plafon untuk turun ke dalam asrama," ungkap Ade. Ade menerangkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku telah melakukan pencurian di 11 TKP yang berlokasi berbeda di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Ade menyatakan, DN telah ditetapkan ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (adg)

 

 
 
Editor : Indra Zakaria