Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berani Jual Sabu 4 Kg, Keluarga Ini Divonis Belasan Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Tarakan

Indra Zakaria • Rabu, 13 November 2024 - 19:00 WIB
DIVONIS : Para terdakwa yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan setelah didapati berusaha menyeludupkan sabu 4 kg
DIVONIS : Para terdakwa yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan setelah didapati berusaha menyeludupkan sabu 4 kg

PROKAL.CO, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis empat terdakwa perkara sabu 4 kg dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Cahyono dan Nurhasana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara terdakwa Muhamad Najib dan Prily divonis majelis hakim dengan hukum pidana penjara selama 11 tahun.

"Para terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu bermufakat untuk mengedarkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nurhasana dan Cahyono dengan pidana penjara 14 tahun. Kemudian terdakwa Muhammad Najib dan Prily dituntut dengan pidana penjara 12 tahun.

"Mereka terdakwa ini satu keluarga. Cahyono dan Nurhasana pasangan suami istri dan Prily anak Nurhasana. Kalau Najib menantu atau suami dari Prily," tuturnya.

Dalam putusan majelis hakim, terhadap beberapa barang bukti diperintahkan kepada JPU agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel, diperintahkan agar dirampas untuk negara.

"Kami masih pikir-pikir terhadap putusan ini, karena kami miliki 7 hari. Kalau para terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim," ujar Komang.

Berdasarkan fakta persidangan, didapati para berangkat dari Jakarta menuju ke Tarakan untuk menjemput narkotika jenis sabu.

Para terdakwa melakukan hal tersebut setelah mendapatkan perintah dari Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BR.

"Semuanaya difasilitasi sama DPO BR, mulai dari tiket dan penginapan. Kemudian diarahkan mengambil sabu dekat Kantor Baznas," sebut Komang.

Dalam aksi para terdakwa, yang paling berperan aktif melakukan komunikasi dengan DPO BR yaitu terdakwa Nurhasana dan terdakwa Cahyono.

Setelah mereka berhasil mengambil sabu sebanyak 4 kg, kemudian sabu itu dipecah ke beberapa bungkus dan ditempelkan ke paha para terdakwa.

"Rencananya akan diantar ke Sulawesi. Namun saat berada di ruang tunggu bandara, tiga terdakwa sudah lolos yaitu Prily, Nurhasana dan Muhammad Najib," beber Komang.

Namun, lanjut Komang, aksi para terdakwa diketahui setelah terdakwa Cahyono tertangkap petugas Avsec lantaran menyembunyikan sabu di pahanya.

Akhirnya tiga terdakwa yang sempat lolos dari pemeriksaan petugas Avsec, berhasil diamankan juga saat itu. Dalam persidangan, para terdakwa mengakui bahwa terdakwa Cahyono yang memiliki ide menyembunyikan sabu di paha.

Editor : Indra Zakaria
#jpu #narkoba #sabu #pengadilan negeri #tarakan #dpo