kriminal

Bolak-Balik ke SPBU, Penimbun Pertalite Diciduk Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:00 WIB
ilustrasi diborgol

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan menggagalkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial W. Pelaku memanfaatkan mobil Honda Brio untuk keluar masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara berulang.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan gerak-gerik pelaku mulai dicurigai saat aparat mendapati mobil tersebut sering mengisi Pertalite di SPBU Kilometer 4,5 dalam waktu yang berdekatan. “Mobil ini hampir setiap jam masuk ke SPBU untuk membeli Pertalite. Dari sana, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku,” jelas AKP Zeska, Kamis 2 Oktober 2025.

Dalam praktiknya, pelaku membeli 35 liter Pertalite dengan barcode miliknya, lalu menurunkan hasil pembelian ke alamat tertentu. Tak lama berselang, ia kembali lagi ke SPBU dengan barcode lain yang ternyata dipinjam dari temannya.

BBM hasil penimbunan dijual kembali di kios milik pelaku di kawasan Balikpapan Utara. Harganya mencapai Rp20 ribu per botol berukuran 1,5 liter atau Rp14 ribu untuk ukuran 1 liter.

Dari penjualan itu, W meraup keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp2,5 ribu per liter. Keuntungan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, tiga jeriken berisi 70 liter Pertalite, selang, pompa elektrik, serta dua barcode.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir. Untuk barcode yang bukan miliknya, saat ini masih dalam pengembangan,” tambah AKP Zeska.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.(*)

Terkini