TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus meletakkan perhatian mereka terhadap status honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Salah satunya adalah mensinergikan kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan THL dan meningkatkannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan pengangkatan THL menjadi PPPK sudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Bupati Kukar, Edi Damansyah mengambil kebijakan ini sesuai dengan analisis kebutuhan pegawai dan pembiayaan pegawai yang ada di Kukar.
“Kami ingin mengakomodir seluruh di THL di Kukar menjadi PPPK. Namun dengan syarat minimal sudah bekerja dua tahun di lingkungan Pemkab Kukar per tahun 2023. Dan dari proses ini ada formasi hingga sekitar 8.700 orang yang kita kawal dan minta persetujuan ke pemerintah pusat untuk formasinya,” ungkap Sunggono, Rabu (16/4).
Rekrutmen untuk PPPK juga dipastikan Sunggono dilakukan secara bertahap. Di tahun 2024 lalu, sudah ada 3.870 PPPK yang lulus dan mendapatkan formasi. Diikuti dengan 2.200 calon PPPK yang sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini tengah menunggu penetapan SK-nya dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN.
Di tahap kedua rekrutmen ini, Sunggono menyebut masih berjalan dengan sekitar 1.000-an formasi. Namun sejauh ini juga sudah ada 3.045 formasi PPPK di Kukar yang sudah ada dan sudah bekerja. Dengan total sekitar 8.700 formasi PPPK akan dibiayai oleh Pemkab Kukar.
Kehadiran PPPK di Kukar ini sangat krusial perannya, dan pemerintah daerah setempat pun terus memperjuangkan peningkatan status THL untuk peran tersebut. Untuk itu, Sunggono memastikan bahwa Pemkab Kukar terus mengevaluasi kinerja PPPK ini setiap tahunnya.
“Kami ingin memastikan bahwa PPPK ini bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk itu sebelum menandatangani kontrak dan dilantik, mereka harus tanda tangani perjanjian kerja tentang ketetapan masa kerja,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerja ini, sebagai PPPK Kukar harus sepakat minimal selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun masa kerja harus melalui evaluasi kinerja. Evaluasi ini dilakukan melalui aplikasi e-KIN, yang bukan hanya diberlakukan ke PPPK namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketika PPPK sudah capai batas kontrak 5 tahun, maka akan dilihat kembali kebutuhan daerah apakah akan kembali diperpanjang atau tidak. Namun yang pasti sangat dibutuhkan dibanding rekrut baru, dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensi,” pungkas Sunggono. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria