TENGGARONG – Berbagai macam barang bukti (BB) berupa narkotika, senjata tajam, handphone hingga pakaian dan barang elektronik dari tindak pidana bulan Juni hingga Agustus 2025 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada hari Selasa (16/9).
Pemusnahan barang bukti dan rampasan ini dikurasi dari perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kukar Yuda Virdana Putra menyebut pemusnahan BB ini meliputi 76 perkara pidana yang ditangain sejak bulan Juni hingga Agustus.
Adapun barang bukti yang dominan adalah narkotika dengan 49 perkara jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 415,12 gram. Diikuti dengan narkotika jenis double L sebanyak 63 butir dari satu perkara.
Diikuti dengan BB senjata tajam sebanyak empat buah dari empat perkara. Juga BB barang elektronik seperti handphone, timbangan dgital, bong hingga pakaian. Yang dikurasi dari pelanggaran UU kesehatan, asusila, pencurian dan perjudian.
Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus mengatakan pemusnahan BB ini adalah kegiatan rutin yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Dan pemusnahan hari ini, dilakukan untuk 76 perkara yang telah memperoleh kekuatan inkracht. Sehingga Kejari berkewajiban melaksanakan amar putusan untuk memusnahkannya.
“Memang ini rutin kami laksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai komitmen kami mengeksekusi amar putusan,” tutur Tengku.
Dalam memusnahkan BB jenis narkotika, Kejari Kukar gandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda. Jika dulu pemusnahan narkotika hanya diblender dan dilarungkan ke sungai. Kini dengan mesin insinerator BPOM Samarinda, tidak ada residu lagi dan tidak meninggalkan limbah B3.
“Kami akan terus lakukan pemusnahan dengan mesin ini, sehingga meminimalisir adanya limbah lingkungan yang berpotensi mengganggu masyarakat,” tutup Tengku. (moe)
Editor : Indra Zakaria