pemerintahan

Paripurna ke-30, Bahas Persetujuan Raperda APBD

Senin, 15 Juli 2024 | 20:36 WIB

Prokal.co, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis, 11 Juli 2024 malam.

Agenda yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu membahas perihal persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang mana kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian paripurna sebelumnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Nampak, paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta unsur Forkopimda Kutim.

Dalam perjalanan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni, sempat menunda rapat, karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum atau 50 persen plus satu. Seperti diketahui peserta rapat yang hadir hanya mencapai 17 orang dari total 40 anggota dewan.

“Dengan hanya dihadiri 17 anggota dewan, maka rapat saya skors selama 30 menit,” ujar Joni mengetuk palu.

Setelahnya, Joni melanjutkan rapat dengan jumlah kehadiran anggota dewan yang ada. Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023, yang disampaikan oleh Ketua Pansus Faizal Rachman, dimana dirinya menyampaikan sejumlah catatan penting untuk pemerintah selaku penyelenggara APBD.

"Struktur APBD berdasarkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi catatan," ungkap ia.

Seperti diketahui, dari APBD yang tertera, TA 2023 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.1.772.391.970.171,52. Menurutnya hal ini disebabkan oleh penyerapan belanja yang tidak maksimal. Pihaknya menilai hal ini dipicu atas kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan, sumber daya manusia (jumlah dan kualitas relatif terbatas, frekuensi penggantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu besar, dan pilkada), tambahan alokasi DAK ditengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran ditengah tahun anggaran berjalan, serta proses pelaksanaan lelang (gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku, dan faktor musim).

"Sedangkan menumpuknya realisasi belanja daerah pada akhir tahun, utamanya disebabkan karena pembayaran pekerjaan belanja modal yang pelunasannya dilakukan setelah pekerjaan selesai," tegasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya hal ini juga disebabkan oleh sisa hutang yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp. 189.093.025.139,50. Ia juga sangat menyayangkan adanya alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien. Seperti belanja Bimtek sebesar Rp. 230 Miliar, belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 433 Miliar, belanja barang habis pakai sebesar Rp. 949 Miliar.

"Porsi anggaran tersebut relatif tinggi sehingga seharusnya dirasionalisasikan, agar porsi anggaran dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan dapat secara efektif mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," pinta Politisi PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim, maka, lanjutnya, dapat disampaikan kesimpulan dan saran. Pihaknya memberi sejumlah poin masukan.

"Sehubungan tingginya angka SILPA, maka dapat disampaikan beberapa saran, dimana dari sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi," terangnya.

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati, mengenai Rencana Aksi Pemerintah Kutim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kutim TA 2023, pada 30 April 2024, maka pihaknya berharap agar semua pihak terkait dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab.

"Serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindaklanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini