• Minggu, 21 Desember 2025

Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di PPU Diamankan, Pelakunya Mulai dari Oknum Petani sampai Pengepul 

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 10:43 WIB
PUPUK SUBSIDI: Barang bukti pupuk bersubsidi berhasil diamankan oleh Polres PPU kerja sama dengan Dinas Pertanian PPU. (ISTIMEWA)
PUPUK SUBSIDI: Barang bukti pupuk bersubsidi berhasil diamankan oleh Polres PPU kerja sama dengan Dinas Pertanian PPU. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 60 karung masing-masing 50 kilogram per karung.

Kasus ini diduga melibatkan petani berinisial DA dan AI dari Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU.

Pupuk-pupuk tersebut terdiri dari 24 karung pupuk urea dan 36 karung pupuk Nitrogen Phospat Kalium (NPK) Phonska.

Baca Juga: Longsor Sempat Tutup Sebagian Badan Jalan, Akses Berau-Bulungan Sudah Normal

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kunjungan kerja Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, ke Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, PPU, Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam kunjungannya, mentan secara tegas menginstruksikan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor pertanian.

Tak lama setelah arahan tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi kepada Polres PPU.

Menindaklanjuti laporan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Dishub Samarinda “Uji Coba” Bus Pelajar di Sekolah Terpadu

Bersama Distan PPU, penyidik mendatangi kios resmi penyalur pupuk subsidi, Usaha Dagang (UD) Dunia Tani, Jalan Propinsi Km 47, Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.

Dari situ, diperoleh informasi mengenai sebuah mobil pikap hitam yang mengangkut pupuk subsidi berhasil teridentifikasi.

Tim penyidik kemudian membuntuti mobil pikap tersebut hingga melampaui perbatasan PPU-Paser.

Pada 11 Mei 2025, kendaraan yang dikemudikan oleh warga Kecamatan Babulu berinisial WA itu berhasil dihentikan saat melintas di perbatasan Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser.

Saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan 24 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X