Dugaan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom kembali mencuat di wilayah perairan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun, upaya penanganan oleh Dinas Perikanan setempat masih terbentur keterbatasan data dan kurangnya pelaporan resmi dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan, Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Lomo Sabani. Ia mengatakan bahwa pihaknya sempat menerima aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengeboman ikan.
Namun sayangnya, laporan tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi dan bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut. “Memang ada yang mengadu, katanya melihat orang ngebom ikan. Tapi laporannya hanya lewat telepon dan foto yang dikirim dari jarak jauh. Kami sudah minta agar dibuatkan berita acara, dilengkapi foto dan kalau bisa barang bukti, supaya bisa kami teruskan ke bagian pengawas di provinsi. Tapi mereka enggak mau lanjut,” ujar Lomo, Jumat (23/5).
Menurutnya, kasus tersebut diperkirakan terjadi pada akhir tahun lalu. Namun karena pelapor tidak bersedia membuat laporan tertulis, dan hanya menunjukkan foto dari kejauhan, maka proses penanganan tidak bisa dilakukan secara maksimal.
“Orang-orang yang melapor itu mungkin menganggap ini kejadian sepele, hanya sesekali, dan tidak berkelanjutan. Mereka juga khawatir prosesnya akan ribet, makanya enggak mau bikin laporan resmi. Padahal untuk bisa ditindak, kita perlu bukti kuat, minimal dokumentasi yang jelas,” jelasnya.
Lomo menambahkan, meskipun laporan masuk lewat jalur informal seperti telepon atau pesan WhatsApp tetap diterima, tetapi format berita acara tetap diperlukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara resmi ke instansi terkait di tingkat provinsi.
“Biasanya kalau ada dugaan seperti itu, kami teruskan ke pengawas di provinsi. Tapi kalau laporannya setengah-setengah, ya agak susah juga. Apalagi sampai sekarang belum ada monitoring lanjutan dari pihak provinsi,” ucapnya.
Namun demikian, Dinas Perikanan PPU berharap adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di laut, dengan melengkapi bukti dan mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah PPU.
Terkait sanksi terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal, Lomo menjelaskan bahwa prosesnya tidak bisa langsung dilakukan secara sepihak oleh Dinas Perikanan kabupaten.
Penindakan melibatkan sejumlah instansi, termasuk pengawas perikanan provinsi dan kepolisian perairan (Polair). “Enggak bisa langsung dihukum begitu saja. Biasanya ada tahapan, mulai dari peringatan, pengawasan, baru kemudian tindakan hukum. Semua tergantung dari barang bukti dan proses yang berjalan. Kalau tidak ada bukti, ya kita juga enggak bisa sembarang bertindak,” pungkasnya. (kpg/hmd)