• Senin, 22 Desember 2025

Ada 2.454 KK Belum Punya Rumah di PPU, Pemkab Diminta Bantu Tanah Hibah 

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 08:01 WIB
Rudiansyah (ISTIMEWA)
Rudiansyah (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa angin segar terhadap perkembangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Hanya, di sisi lain juga memunculkan tantangan sosial yang signifikan. 

Salah satu isu krusial yang kini menjadi perhatian serius adalah meningkatnya kesenjangan sosial, terutama terkait dengan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat pra-sejahtera. 
 
 
Menyikapi hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) PPU menggencarkan upaya untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal di tengah geliat pembangunan IKN.

Dalam sebuah permohonan resmi kepada bupati PPU tertanggal 2 Juni 2025, Ketua Kadin PPU, Rudiansyah, menyoroti urgensi masalah ini.

“Pembangunan IKN memang membawa dampak positif bagi daerah, namun tidak dapat dipungkiri juga menimbulkan berbagai dampak lain, salah satunya adalah kesenjangan sosial yang semakin melebar,” kata Rudiansyah kepada Kaltim Post, Selasa (3/6/2025).

Rudiansyah menjelaskan, pada pendataan warga kurang mampu yang belum memiliki hunian atau rumah di empat kecamatan di PPU, yaitu Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku  pada tahun 2022 oleh Yayasan Borneo Benuo Taka, yang juga diketuainya, itu menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan.
 
Baca Juga: Unik dan Alamiah, Pemdes Sukamaju Terus Optimalkan Pengelolaan Gua Batu Gelap

“Berdasarkan data yang kami miliki, di Kecamatan Waru saja tercatat 284 kepala keluarga (KK) yang belum memiliki rumah hunian,” katanya.
 
“Jika digabungkan dengan data dari Yayasan Borneo Benuo Taka, total ada 2.454 KK di seluruh PPU yang sangat membutuhkan bantuan hunian,” sambungnya.

Data tersebut secara rinci menunjukkan jumlah warga yang belum memiliki rumah, yaitu  warga di Kecamatan Sepaku 1.040 KK, Kecamatan Penajam  750 KK, Kecamatan Waru  300 KK,  Kecamatan Babulu 364 KK. Total Keseluruhan PPU  2.454 KK.

Rudiansyah mengatakan, Kadin PPU, yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres  Nomor 18 Tahun 2022, merasa terpanggil untuk berkontribusi aktif dalam mengatasi permasalahan ini. 
 
Nota Kesepahaman antara Kadin PPU dan Yayasan Borneo Benuo Taka pada Juli 2022 menjadi landasan kuat bagi kolaborasi ini.
 
Baca Juga: Jalan Nasional di Kabupaten Berau Sering Rusak, Sayang, Masih Ditangani Sementara

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kondisi ini. Kadin PPU berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan yayasan sosial, untuk mencari solusi terbaik,” ujar Rudiansyah.

Melalui surat bernomor 013/KADIN-PPU/VI/2025, Kadin PPU mengajukan permohonan bantuan tanah hibah beserta bangunannya kepada bupati PPU.
 
Harapannya, dengan dukungan pemerintah, program pembangunan perumahan layak huni bagi warga pra-sejahtera dapat segera terealisasi. 

“Kami sangat berharap bupati dapat mempertimbangkan permohonan ini. Dengan adanya IKN, momentum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat PPU harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Ketersediaan hunian layak adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” kata Rudiansyah, menyampaikan optimisme akan dukungan pemerintah daerah.
 
Baca Juga: Ujian Nasional akan Diganti Tes Kemampuan Akademik, Ini Kata Pakar dan DPR RI

Upaya Kadin PPU ini, lanjut dia, menjadi cerminan kepedulian berbagai pihak dalam memastikan pembangunan IKN tidak hanya membawa kemajuan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di PPU. (far)

ARI ARIEF
[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X