PROKAL.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini menghadirkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat hingga hari Sabtu.
Kebijakan ini sudah diberlakukan efektif sejak Selasa, 17 Juni 2025. Sejak hari itu menandai perubahan signifikan dari jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU sebelumnya yang hanya berlangsung Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Siap-Siap Warga PPU dan Kukar, Otorita IKN Bakal Lakukan Pendataan Penduduk, Terjunkan 840 Petugas
Strategi baru ini dirancang untuk mencapai dua tujuan utama. Yaitu, efisiensi internal dan peningkatan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan landasan kebijakan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2025.
Beleid ini mengatur tentang beban kerja ASN atau jam kerja di lingkungan Pemkab PPU, yang menetapkan total beban kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu.
Ditekankannya, kunci dari implementasi enam hari kerja ini adalah penyesuaian durasi istirahat harian.
“Waktu istirahat dari hari Senin hingga Kamis dipersingkat dari 60 menit menjadi 45 menit. Ini memungkinkan jam kerja pada hari Jumat berakhir lebih awal, yaitu pukul 15.00 Wita,” kata Plt Kepala BKPSDM PPU, Ainie, kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Bepro Resmi Hadir di PPU, Wabup Waris: Pemuda Harus Jadi Pelaku Utama Perubahan
Dijelaskannya, penyesuaian inilah yang membuka peluang bagi perangkat daerah dengan fungsi pelayanan langsung, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, serta rumah sakit, untuk beroperasi pada hari Sabtu.
“Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan publik menjadi lebih luas. Langkah strategis ini mencerminkan komitmen Pemkab PPU untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” kata Ainie.
“Jam kerja yang telah disesuaikan ini tidak menyebabkan perubahan signifikan pada beban kerja pegawai, sehingga kami berharap kualitas pelayanan justru dapat tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Kebijakan Pemkab PPU untuk memperluas jam layanan birokrasi hingga hari Sabtu mulai 17 Juni 2025, menuai respons positif dari masyarakat.
Inovasi ini dianggap sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa.