penajem-paser-utara

Pria Ini Membunuh di IKN, Tertangkapnya di Cianjur, Ketahuan dari Handphone

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:47 WIB
TAK BERKUTIK: Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Sepaku, PPU yang berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 1 Juli 2025. (ISTIMEWA)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu handphone warna biru milik korban.

Baca Juga: Pemuda Depresi di Pangkalan Bun Coba Bunuh Diri dengan Sayat Leher Sendiri, Kini Dirawat Intensif

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian.

“Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa dari Polres Cianjur ke Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dian Kusnawan. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Halaman:

Tags

Terkini