Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu handphone warna biru milik korban.
Baca Juga: Pemuda Depresi di Pangkalan Bun Coba Bunuh Diri dengan Sayat Leher Sendiri, Kini Dirawat Intensif
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian.
“Sebagai tindak lanjut, tersangka telah dibawa dari Polres Cianjur ke Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dian Kusnawan. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id