PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengambil langkah strategis untuk menghadapi perubahan signifikan akibat berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Respons atas masuknya Kecamatan Sepaku, PPU ke dalam wilayah IKN, Pemkab PPU mengusulkan pemekaran wilayah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas administratif dan kedaulatan daerah, yaitu dengan mengusulkan pembentukan dua kecamatan baru.
Baca Juga: Terhalang Status, Warga di Kabupaten Ini Jadi Kesulitan Jual Beli Tanah
Sejauh ini, usulan pembentukan dua kecamatan baru ini telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, menegaskan pentingnya langkah ini.
“Dengan beralihnya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU yang semula memiliki empat kecamatan akan berkurang menjadi tiga. Untuk mengisi kekosongan ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah daerah mengajukan pemekaran di dua kecamatan yang tersisa,” kata Nicko Herlambang saat dihubungi Minggu (17/8/2025).
Dirincikannya, Kecamatan Penajam terdiri dari 23 kelurahan/desa, dan kecamatan ini akan dipecah menjadi dua kecamatan baru.
“Dengan beralihnya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU yang semula memiliki empat kecamatan akan berkurang menjadi tiga. Untuk mengisi kekosongan ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah daerah mengajukan pemekaran di dua kecamatan yang tersisa,” kata Nicko Herlambang saat dihubungi Minggu (17/8/2025).
Dirincikannya, Kecamatan Penajam terdiri dari 23 kelurahan/desa, dan kecamatan ini akan dipecah menjadi dua kecamatan baru.
Kemudian, Kecamatan Babulu dari 12 kelurahan/desa, wilayah ini juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru.
Jika usulan ini disetujui, lanjut Nicko Herlambang, Kabupaten PPU akan memiliki total lima kecamatan setelah IKN secara resmi berstatus sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus).
Nicko Herlambang juga menjelaskan bahwa pemetaan batas wilayah antara IKN dan PPU telah rampung.
Nicko Herlambang juga menjelaskan bahwa pemetaan batas wilayah antara IKN dan PPU telah rampung.
Peta ini telah diserahkan dan kini hanya menunggu penetapan resmi dari Kemendagri.
Beberapa area seperti bagian dari Kelurahan Maridan, Pemaluan, dan Desa Telemow akan terbagi, dengan sebagian wilayahnya masuk ke IKN dan sebagian lagi tetap berada di bawah administrasi Kabupaten PPU.
Baca Juga: Hadirkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Pemkab Berau Bangun Fasilitas Ini di Pulau Derawan
Ditegaskannya, Pemkab PPU berharap proses persetujuan ini bisa dipercepat, idealnya sebelum IKN resmi beroperasi penuh pada 2028.
Ditegaskannya, Pemkab PPU berharap proses persetujuan ini bisa dipercepat, idealnya sebelum IKN resmi beroperasi penuh pada 2028.
Percepatan penataan wilayah ini sangat krusial agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di PPU dapat tetap berjalan lancar dan optimal di tengah dinamika besar yang terjadi.
“Dengan perubahan ini, Kabupaten PPU berupaya memastikan bahwa mereka tidak hanya beradaptasi, tetapi juga memperkuat struktur pemerintahannya untuk masa depan,” tegasnya. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id