PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, yakni di Desa Tapis, Jone, Tepian Batang, dan Kelurahan Tanah Grogot, membuat masyarakat selama ini belum bisa melakukan jual beli tanah.
Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi terakhir terkait pertanahan, tinggal menunggu proses pelepasan tetap dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Puluhan Kampung di Kabupaten Berau Masih Belum Teraliri Listrik, Anggota DPRD Kaltim Ini Bakal Lakukan Ini
"Untuk proses surat pelepasan hak tanah bisa saja di kecamatan, namun untuk sertifikat yang belum tahu, karena langsung di Badan Pertanahan," kata Rasyid, Minggu (17/8/2025).
Diketahui HPL transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.
Baca Juga: Hadirkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Pemkab Berau Bangun Fasilitas Ini di Pulau Derawan
Anggota DPRD Paser, Hamransyah, mengatakan permasalahan ini diharapkan bisa cepat rampung, sebab banyak aduan warga yang kesulitan melakukan jual beli tanah di wilayah tersebut.
"Karena ini berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat, pemerintah daerah harus terus memfollow-up ini," kata Politikus PDI Perjuangan itu. (jib/far)