TANA PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser kembali menggelar razia ketertiban umum. Dalam operasi yang difokuskan pada kawasan rawan pelanggaran, petugas berhasil mengamankan puluhan orang dan menyita minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar.
Razia terbaru dilaksanakan pada Sabtu malam (11/10/2025) di kawasan Gunung Rambutan, Kecamatan Kuaro, yang dikenal sebagai salah satu titik dengan aktivitas warung remang-remang dan hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H. Muhammad Guntur, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin setiap akhir pekan. “Kami fokuskan razia di lokasi yang rawan pelanggaran Perda, salah satunya Gunung Rambutan,” ujar Guntur, Senin (13/10).
PL Kebanyakan dari Luar Daerah, Warung Berfasilitas Kamar
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang Pemandu Lagu (PL) dan menyita 80 botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mayoritas PL yang terjaring bukan warga lokal, melainkan berasal dari luar daerah. Meski tidak ditemukan praktik asusila secara langsung, Satpol PP tetap memberikan pembinaan dan peringatan keras.
“Kami imbau agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma sosial maupun hukum. Beberapa warung juga sedang kami dalami karena ditemukan kamar tertutup yang berpotensi disalahgunakan,” tambah Guntur. Selain mendapati warung dengan fasilitas karaoke dan kamar tertutup, petugas menyita miras lokal dan impor yang disimpan tersembunyi sebagai barang bukti.
Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan mendata pemilik warung untuk dimintai keterangan. “Jika terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai Peraturan Daerah,” tegasnya.
Kegiatan razia serupa dipastikan tidak akan berhenti di Gunung Rambutan. Satpol PP berencana memperluas operasi ke lokasi lain yang terindikasi menjadi pusat pelanggaran ketertiban umum demi menciptakan lingkungan Paser yang aman, tertib, dan kondusif. (*)