• Minggu, 21 Desember 2025

Konflik Agraria Memanas di Paser, Warga Jadi Tersangka Laporan PTPN IV: DPRD Kaltim Desak Laporan Dicabut

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 14:45 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

 

SAMARINDA – Konflik agraria yang melibatkan warga Paser dengan PT PTPN IV kembali memanas, berujung pada penetapan dua warga sebagai tersangka atas tuduhan memasuki lahan perusahaan. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti serius kasus ini dan mendesak agar laporan kepolisian tersebut dicabut.

"Yang melapor itu kan pihak PTPN, sehingga ada dua orang warga yang dituduh telah memasuki lahan perusahaan. Tapi sekarang yang satu sudah meninggal, dan tinggal Pak Sahrul yang masih hidup," kata Baharuddin pada Senin (10/11/2025).

Menurutnya, konflik agraria ini harus segera diselesaikan dengan baik, adil, dan melibatkan semua pihak. Ia menilai proses hukum yang terus berjalan hanya akan memperumit dan melukai hati rakyat. Baharuddin secara langsung meminta Kapolres Paser dan pihak PT PTPN IV untuk mengambil langkah damai.

"Saya sudah meminta kepada Kapolres Paser, dan pihak PT PTPN agar mencabut laporan kasus. Karena kalau kasus itu diteruskan, malah akan semakin melukai hati rakyat dan memperumit persoalan. Lebih baik laporan tersebut dicabut dan jangan ada lagi penetapan tersangka terhadap warga," tegasnya.

Polemik ini semakin meruncing lantaran saat ini PT PTPN IV tengah mengajukan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU), menyusul berakhirnya HGU pada Desember 2033 (berdasarkan konteks, ini kemungkinan maksudnya segera berakhir atau baru saja berakhir).

Alih-alih menyetujui, empat desa di Paser secara tegas menolak perpanjangan HGU tersebut. Alasan penolakan didasarkan pada anggapan bahwa perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan atau manfaat yang setimpal bagi masyarakat sekitar. Untuk menyelesaikan kebuntuan ini, Komisi I DPRD Kaltim berencana membawa masalah ini ke tingkat pusat.

"Komisi I bersama pimpinan DPRD akan mengkonsultasikan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk mendapat arahan karena masyarakat di empat desa ini menolak perpanjangan HGU perusahaan terkait," jelas Baharuddin. (adv/dprdkaltim/i)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X