• Minggu, 21 Desember 2025

Satu Tahun Kasus Muara Kate: JATAM Kaltim Sebut Hukum Tajam ke Bawah, Perusahaan Hauling Ilegal Tetap Beroperasi

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 10:49 WIB
Jatam Kaltim mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai tak adil dan tebang pilih bahkan merampas kebebasan masyarakat.
Jatam Kaltim mengecam tindakan aparat kepolisian yang dinilai tak adil dan tebang pilih bahkan merampas kebebasan masyarakat.

SAMARINDA  - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyoroti penanganan kasus pembunuhan di Muara Kate dan Batu Kajang, Kabupaten Paser, yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan setelah satu tahun berlalu. JATAM Kaltim menuding insiden salah tangkap dan proses hukum yang berlarut-larut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap warga, sementara aktivitas hauling batubara perusahaan PT MCM diduga tetap berlangsung tanpa izin resmi.

"Ini tragedi berulang. Rakyat mati, rakyat dipenjara, tapi perusahaan ilegal itu tetap seolah dilindungi. Ini bukan sekadar salah urus, ini pembiaran," tegas Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim.

Lima Warga Tewas dan Kekerasan Berulang

JATAM mencatat, konflik yang melibatkan warga dan PT MCM ini bermula pada insiden 26 Oktober 2024, ketika Pdt. Pronika tewas setelah tertabrak konvoi truk batubara PT MCM. Lembaga tersebut mencatat bahwa sedikitnya lima warga meninggal dunia akibat aktivitas hauling di rute yang disebut digunakan perusahaan secara ilegal.

Ketegangan memuncak kembali pada 15 November 2024, di mana dua warga menjadi korban di pos penjagaan hauling, satu di antaranya meninggal dunia. Insiden kekerasan ini terjadi setelah warga Batu Kajang sejak akhir 2023 berulang kali menolak operasi hauling tersebut, termasuk dengan memasang portal penolakan yang diklaim JATAM tetap diterobos oleh truk-truk perusahaan.

Fakta bahwa PT MCM menggunakan jalan umum sepanjang 126 kilometer tanpa izin juga diperkuat oleh konfirmasi dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) sebelumnya.

Dugaan Kriminalisasi Warga: Kasus Misran Toni Disorot

Di tengah lambannya penanganan kekerasan yang dialami warga, JATAM menyoroti sejumlah warga justru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang paling disorot adalah penahanan Misran Toni (MT).

MT dijadwalkan bebas pada 18 November 2025, namun Mustari menyebut Misran mengalami serangkaian proses penahanan yang janggal. Setelah keluar dari Polres Paser, ia disebut kembali dijemput di jalan.

"Ini pola kriminalisasi yang sistematis. Orang yang harusnya bebas malah ditangkap lagi. Hukum dipelintir untuk menekan warga,” kata Mustari.

Ia mengkritik tajam aparat penegak hukum yang dinilai lebih cepat bertindak untuk mengkriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya, tetapi lamban merespons dugaan kekerasan yang melibatkan pihak perusahaan. "Ketika warga dibunuh, aparat lambat. Ketika warga membela diri, aparat sigap menangkap," ujarnya.

JATAM Kaltim mendesak pemerintah pusat dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas. Tuntutan utama mereka meliputi:

Pencabutan izin PT MCM.

Penghentian kriminalisasi warga dan pembebasan MT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X