penajem-paser-utara

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ada Tambahan Syarat untuk Masuk Sekolah di PPU, Apa Itu?

Senin, 1 September 2025 | 09:08 WIB
Waluyo

Prosedur pengurusan KIA meliputi persyaratan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, pas foto anak ukuran 3×4 centimeter (untuk anak usia 5-17 tahun).

 “Untuk pengajuannya bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil PPU atau melalui layanan online Serambi Nusantara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jam layanan di luar jam sibuk dan tetap mengikuti antrean sesuai sistem agar proses berjalan tertib dan efisien,” tegasnya. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Halaman:

Tags

Terkini