PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Penajam Paser Utara (PPU) kebanjiran permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) menyusul kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU.
Mulai tahun ajaran 2025-2026, kepemilikan KIA diwajibkan sebagai salah satu syarat utama bagi calon murid baru.
Aturan ini mewajibkan anak-anak yang akan mendaftar ke sekolah dasar untuk memiliki kartu identitas tersebut.
Baca Juga: Sering Terjadi Kebocoran Pipa, PTMB Gerak Cepat Lakukan Perbaikan dan Antisipasi
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memenuhi hak identitas anak, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan data kependudukan ke dalam sistem pendidikan secara menyeluruh.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, Minggu (31/8/2025) menjelaskan, meski demikian, masih banyak warga yang belum mengetahui penting dan tata cara mengurus KIA.
Dikatakannya, bahwa KIA adalah kartu identitas resmi bagi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
“KIA ini bertujuan untuk memberikan identitas resmi sejak dini, mempermudah akses layanan publik (kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain), melindungi hak-hak anak secara administratif, dan menjadi dasar pencatatan data kependudukan secara nasional,” kata Waluyo.
Menyinggung siapa saja yang harus memiliki KIA, Waluyo kemudian menguraikan, bahwa KIA terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun dengan tidak mencantumkan foto. Kedua, KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari dengan mencantumkan foto dan identitas dasar.
Ditegaskannya, bahwa kewajiban memiliki KIA berlaku untuk seluruh anak WNI yang berdomisili di Kabupaten PPU, terlebih mereka yang akan mendaftar ke jenjang sekolah dasar maupun menengah.
Ditanya bagaimana syarat mengurus KIA ini, Waluyo memaparkan sangat mudah. Untuk menghindari antrean panjang, orang tua diimbau untuk segera mengurus KIA sebelum masa pendaftaran sekolah dimulai.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Warga RT 58 Graha Indah Balikpapan Gelar Jalan Santai