• Minggu, 21 Desember 2025

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 Ada Tambahan Syarat untuk Masuk Sekolah di PPU, Apa Itu?

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 09:08 WIB
Waluyo
Waluyo

Prosedur pengurusan KIA meliputi persyaratan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, pas foto anak ukuran 3×4 centimeter (untuk anak usia 5-17 tahun).

 “Untuk pengajuannya bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil PPU atau melalui layanan online Serambi Nusantara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jam layanan di luar jam sibuk dan tetap mengikuti antrean sesuai sistem agar proses berjalan tertib dan efisien,” tegasnya. (far)

ARI ARIEF

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X