Prosedur pengurusan KIA meliputi persyaratan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, pas foto anak ukuran 3×4 centimeter (untuk anak usia 5-17 tahun).
“Untuk pengajuannya bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil PPU atau melalui layanan online Serambi Nusantara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jam layanan di luar jam sibuk dan tetap mengikuti antrean sesuai sistem agar proses berjalan tertib dan efisien,” tegasnya. (far)
ARI ARIEF