Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPU Samarinda Tunggu Putusan MK sebelum Umumkan Caleg Terpilih

Indra Zakaria • Rabu, 6 Maret 2024 - 03:50 WIB

 

ilustrasi pencoblosan pemilu
ilustrasi pencoblosan pemilu

Jika hasil rekapitulasi di Samarinda tak bergulir ke Mahkamah Konstitusi, KPU baru akan menerbitkan surat ketetapan terkait hasil Pemilu 2024.

 

SAMARINDA–Rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Samarinda akhirnya rampung Senin (4/3) malam. Kendati begitu, KPU Samarinda menegaskan pleno yang digelar belum menetapkan siapa saja calon terpilih untuk DPRD Samarinda periode 2024–2029, dan perwakilan Samarinda di DPRD Kaltim di periode yang sama.

“Sebenarnya bisa dihitung manual. Para peserta pasti sudah mengakumulasikan. Kalau dari KPU belum. Masih ada proses yang berjalan,” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat ketika dikonfirmasi di sela-sela pleno yang digelar di Hotel HARRIS.

Proses yang dimaksudnya itu ialah tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi dan di KPU RI. Nantinya, lanjut dia, hasil rekapitulasi di semua daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota, akan ditetapkan langsung oleh KPU RI.

Dari penetapan pusat itu, daerah belum bisa mengumumkan secara terbuka siapa saja kandidat terpilih. Karena masih ada jalur terakhir terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Firman menuturkan, jika nantinya hasil rekapitulasi Samarinda tak ada PHPU, lembaga konstitusi negara tersebut akan menerbitkan surat ketetapan terkait hasil tersebut.

“Jadi tunggu keputusan MK. Jika Samarinda dinyatakan tak ada PHPU atau PHPU yang masuk sudah rampung, barulah kami umumkan. Paling cepat KPU Samarinda mengumumkan siapa saja yang terpilih hingga jumlah suara masing-masing parpol itu Juni nanti,” jelasnya. Karena itu, KPU Samarinda saat ini hanya menetapkan hasil pleno rekapitulasi. Sebaliknya, belum mengumumkan hasil terkait lainnya.

Di luar itu, Firman mengatakan jika pleno yang digelar sejak 3 Maret itu dipastikan rampung pada 5 Maret dini hari. “Ini di-skorsing dulu. Kami buka lagi pukul 01.00 Wita nanti. Tahapan terakhir sisa penandatanganan dokumen oleh saksi peserta pemilu. Hasil rekapitulasi sudah rampung tinggal dicetak untuk dibuatkan formulir D-Hasil Kota Samarinda,” tuturnya.

Ditegaskannya, jika KPU Samarinda mengumumkan siapa saja calon terpilih selepas pleno rekapitulasi ini berpeluang eror. Karena kalau nantinya ada PHPU di MK, maka data yang ada bisa berubah lagi. Terkait banyaknya catatan administrasi dan prosedural perhitungan suara yang terungkap sepanjang pleno, Firman mengatakan bakal menjadi lampiran dalam formulir D-Hasil Kota Samarinda yang akan dibawa ke rekapitulasi tingkat provinsi nantinya.

Salah satu catatan yang muncul terkait hasil rekapitulasi di TPS 6, Kampung Tenun, Samarinda Seberang yang terinput dalam aplikasi Sirekap justru tersalin ke data rekap di TPS 5. Pembetulan data rekap sudah dilakukan secara manual berbekal persetujuan saksi peserta pemilu yang hadir dalam pleno. “Tersalin rekapnya data di TPS 6 ke TPS 5 itu terungkap saat rekap di tingkat Kecamatan Samarinda Seberang sudah beres lantaran nirkoneksi ke Sirekap. Hal itu disampaikan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Samarinda Seberang ke Bawaslu dan direkomendasikan untuk diperbaiki data rekap TPS 5 di pleno berbekal persetujuan peserta pleno,” jelasnya.

Selain itu, aku Firman, hanya catatan administrasi dan prosedural saja yang muncul. Seperti kesalahan input ketika rekap dan langsung diperbaiki sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan rampung. Hingga molornya penyerahan hasil pleno tingkat kecamatan karena adanya pembenahan data daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), hingga daftar pemilih khusus (DPK).

“Hanya prosedural saja. Semua klir, dengan disetujuinya hasil rekapitulasi 10 kecamatan se-Samarinda. Maka dipastikan sudah beres dan tinggal menunggu hasil ini dibawa ke rekap tingkat provinsi,” ungkapnya.

 

Pakar Dorong Hak Angket, Jokowi Sebut Urusan DPR

 

Dari Jakarta, menjelang masa sidang DPR, dukungan terhadap digunakannya hak angket Pemilu 2024 terus bergulir. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menyerahkan proses politik itu kepada DPR. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa melalui hak angket, DPR bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang jika memang terbukti ada kecurangan. Bukan hanya itu, anggota dewan juga disebut bisa mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pemilu.

Bivitri pun menegaskan, keputusan paslon yang didiskualifikasi berdasar keputusan angket itu harus dijalankan KPU. ”Hak angket itu tidak perlu ke MK lagi, langsung menjadi keputusan DPR sebagai institusi,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (4/3). Menurut Bivitri, hak angket bisa berujung ke MK jika DPR memutuskan adanya pemakzulan terhadap presiden. Nanti MK yang akan memutuskan apakah pemakzulan bisa dilakukan atau tidak. Jika MK menyatakan presiden bersalah, MPR akan menggelar sidang pemberhentian presiden. Syarat pemakzulan adalah disetujui dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Bivitri menuturkan, hak angket diperlukan untuk membuat terang dugaan kecurangan pemilu. Dia menegaskan, hak tersebut bukan bertujuan untuk memakzulkan presiden maupun menjegal Prabowo-Gibran. Namun untuk mencegah kecurangan terulang di kemudian hari.

Terpisah, Presiden Jokowi enggan berkomentar terkait hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Menurut Jokowi, hal itu bukan urusan presiden. ”Itu urusan DPR, silakan tanya ke DPR,” ujarnya kemarin. (tyo/lyn/c9/bay/jpg/riz/k8)

 

ROOBAYU

lawlietroobayu@gmail.com.

Editor : Indra Zakaria
#Pemilu 2024