PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2025.
Surat yang juga beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA) itu tentang penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidiah di Balikpapan tahun 1446 H/2025 M.
Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Fokus Penghematan Anggaran
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Balikpapan Masrivani di antaranya memutuskan kadar nilai zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idulfitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ditunaikan/dibayarkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Baca Juga: Siapkan 80 Ton Beras untuk Gerakan Pangan Murah Selama Ramadan di Kutai Barat
Disebutkan, kadar nilai zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 3 kilogram setiap jiwa. Apabila zakat fitrah dengan nilai uang seharga beras, maka nilainya sebagai berikut:
- Harga beras tertinggi Rp 54.000 per jiwa
- Harga beras menengah Rp 51.000 per jiwa
- Harga beras terendah Rp 48.000 per jiwa
Baca Juga: Kata Menhub: Libur Lebaran Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen
Dalam surat itu juga disebutkan zakat, infak dan sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau lembaga amil zakat resmi terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada unit pengumpul zakat (UPZ) masjid/musala yang telah terdaftar resmi oleh Baznas Kota Balikpapan.
Kemudian, lembaga amil zakat atau unit pengumpul zakat menyampaikan laporan pengumpulan zakat, infak dan sedekah serta fidyah kepada Kantor Kementerian Agama Balikpapan atau melalui link https://bit.ly/LaporZIS2025 maksimal 10 hari setelah Idulfitri.
Baca Juga: Tragedi di Puncak Cartenz, Begini Kronologi Lengkap Disampaikan Salah Satu Pendaki