PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Fidyah adalah pengganti bagi umat Muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh syar’i.
Berapa besar fidyah yang harus dikeluarkan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah di Balikpapan tahun 1446 H/2025 M.
Baca Juga: Kemenag Balikpapan Telah Putuskan Kadar Zakat Fitrah Tahun Ini, Segini Besarnya
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Balikpapan Masrivani dan sudah beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA) itu disebutkan, bagi yang wajib membayar fidyah yakni memberi makan satu orang fakir/miskin sebesar satu mud setara 750 gram ditambah lauk per hari.
Pembayaran fidyah dengan nilai uang Rp 35.000 per hari.
Berikut kategori bagi orang yang tidak berpuasa, harus mengqadha atau membayar fidyah.
- Anak Kecil (tidak mengqadha dan tidak bayar fidyah)
- Gila permanen (tidak mengqadha dan tidak bayar fidyah)
- Gila temporer (qadha)
- Sakit yang ada harapan sembuh (qadha)
- Sakit yang tidak ada harapan sembuh (fidyah)
- Lansia (uzur) (fidyah)
- Orang yang berpergian/musafir (qadha)
- Orang hamil yang khawatir akan dirinya sendiri (qadha)
- Orang hamil yang khawatir akan dirinya dan bayinya (qadha)
- Orang hamil yang khawatir akan bayinya saja (qadha/fidyah)
- Orang menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri (qadha)
- Orang menyusui yang khawatir akan dirinya dan bayinya (qadha)
- Orang menyusui yang khawatir akan bayinya saja (qadha/fidyah)
- Haidh (qadha)
- Nifas (qadha) (*)