PROKAL.CO, TANJUNG REDEB– Pemerintah menurunkan tarif penerbangan guna meringankan beban masyarakat selama periode mudik Lebaran 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang tertuang dalam sejumlah regulasi, termasuk Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2025.
Baca Juga: PLN Perkuat Keandalan Kelistrikan di Kalimantan melalui Peninjauan Infrastruktur
Sebagai tindak lanjut, Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif yang mencakup berbagai aspek layanan kebandarudaraan.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara yang lebih terjangkau.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara optimal agar dapat membantu masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga tanpa terbebani biaya perjalanan yang tinggi,” ujar Ferdinan Nurdin, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, pemotongan tarif mencakup pengurangan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau dan meningkatkan jumlah penumpang selama masa mudik Lebaran,” jelasnya.
Baca Juga: Lima Exchange Crypto Terbaik di Dunia, Mana Favoritmu?
Kebijakan ini mulai berlaku untuk tiket pesawat dengan periode keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih murah sejak periode pemesanan yang dimulai pada 1 Maret 2025.
Ferdinan Nurdin menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara dalam menekan biaya operasional.
“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, industri penerbangan dapat tetap berjalan secara berkelanjutan, sementara masyarakat juga memperoleh manfaat dari tarif yang lebih terjangkau,” katanya.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan harga tiket yang lebih murah, jumlah penumpang pesawat udara diprediksi meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perdagangan.