PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Layanan 24 jam kepolisian nomor 110 selain menerima informasi pengaduan, juga dapat dimanfaatkan masyarakat saat mudik Lebaran.
Layanan ini berupa informasi pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dan lainnya).
Baca Juga: Proyek Coastal Road dan Flyover Muara Rapak Jadi Perhatian Gubernur Kaltim
Semua layanan yang masuk dari masyarakat akan terekam pada server dan terlacak pada GPS Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengecek langsung kesiapan personelnya yang bertugas di Command Center Polresta.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Bakal Diturunkan Selama Mudik Lebaran, Segini Titik yang Bakal Diamankan
“Gratis untuk semua operator seluler,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
Nantinya layanan tersebut diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri bersama masyarakat. (*)
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com