Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kapal Samarinda–Melak dan Mahulu Sempat Terhenti karena BBM Subsidi, Ekonom Soroti Dampak ke Harga Barang

Muhamad Yamin • 2026-02-11 22:09:54
Aktivitas bongkar muat barang di Dermaga Sungai Kunjang berhenti karena kapal sungai tujuan Melak Kutai Barat dan Mahakam Ulu sempat tak peroleh BBM subsidi
Aktivitas bongkar muat barang di Dermaga Sungai Kunjang berhenti karena kapal sungai tujuan Melak Kutai Barat dan Mahakam Ulu sempat tak peroleh BBM subsidi

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Operasional kapal sungai rute Samarinda menuju Melak (Kutai Barat) dan Long Bagun (Mahakam Ulu) sempat terhenti lebih dari dua pekan akibat persoalan administrasi penyaluran BBM subsidi. Kondisi ini menuai sorotan, mengingat jalur sungai tersebut menjadi urat nadi distribusi barang dan transportasi masyarakat di wilayah hulu Mahakam.

Ekonom Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai lambannya respons birokrasi antara pemerintah daerah dan BPH Migas berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi masyarakat.

“Kalau kapal sungai berhenti beroperasi, efek dominonya besar. Harga barang di Kutai Barat dan Mahakam Ulu pasti naik. Seharusnya kebijakan penyaluran BBM subsidi bisa diprioritaskan lebih dulu agar masyarakat tidak jadi korban,” ujar Purwadi, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, proses administrasi yang panjang untuk memperoleh BBM subsidi justru membebani masyarakat di daerah terpencil. Ia mengingatkan pemerintah agar lebih sensitif terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Inflasi nasional sudah 3,5 persen. Jangan sampai masyarakat di hulu sungai makin terbebani. Distribusi barang terganggu, harga beras dan kebutuhan pokok bisa melonjak. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Purwadi juga mendorong kepala daerah agar cepat merespons persoalan transportasi massal di daerah tanpa harus menunggu campur tangan pemerintah pusat. Ia menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan koordinasi antarlembaga.

BPH Migas: 13 Kapal Sudah Diizinkan Beroperasi Sementara

Sebelumnya, usai kunjungi Dermaga Sungai Kunjang Samarinda, hari Selasa 10 Februari, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan pihaknya menerima laporan terdapat 23 kapal yang beroperasi di jalur Sungai Mahakam dari Samarinda menuju Melak dan Mahakam Ulu yang belum dapat mengakses BBM subsidi.

Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut tidak termasuk dalam kategori angkutan tertentu (Transus) seperti kapal Pelni, perintis, maupun kapal khusus lainnya, sehingga memerlukan verifikasi fisik dan kelengkapan dokumen sebelum dapat memperoleh kuota BBM subsidi.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Ternyata memang ada kapal yang standby belum bisa beroperasi karena persoalan administrasi dan kelayakan,” kata Wahyudi.

Dari hasil evaluasi bersama Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, sebanyak 13 kapal telah memenuhi kriteria dan diberikan izin operasi sementara. Kapal-kapal tersebut kini sudah bisa kembali melayani angkutan barang dan penumpang.

Sementara itu, 10 kapal lainnya diminta melengkapi dokumen, termasuk sertifikat keselamatan dan izin kelayakan operasi. Proses penyelesaian ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

Wahyudi mencontohkan, satu kapal rute Samarinda–Melak membutuhkan sekitar 2.200 liter solar untuk perjalanan pulang-pergi. Dengan harga subsidi, nilai kompensasi negara mencapai sekitar Rp12 juta atau hampir 50 persen dari total biaya pembelian BBM.

“Jalur ini jalur khusus, tidak ada alternatif angkutan lain. Jadi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujarnya.

Dishub Kaltim: Dokumen Administrasi Jadi Kendala

Kepala Dishub Kaltim Yusliando menambahkan, dari 23 kapal yang diajukan, awalnya hanya 13 kapal yang dokumennya lengkap sehingga bisa diterbitkan rekomendasi untuk memperoleh BBM subsidi.

“Yang 10 kapal kemarin belum lengkap. Sekarang sembilan sudah kami kirim kembali ke Kementerian Perhubungan dan informasinya sudah mendapat rekomendasi. Mudah-mudahan segera diproses di BPH Migas,” jelasnya.

Ia mengakui masih banyak kapal yang belum memiliki izin operasi tetap. Dari total 23 kapal, baru tujuh yang memiliki izin lengkap. Untuk menghindari terhentinya layanan, Dishub Kaltim menerbitkan izin operasi sementara dengan masa berlaku terbatas, mulai dari satu minggu hingga dua bulan, tergantung kelengkapan sertifikat keselamatan kapal.


Yusliando mengimbau para pemilik kapal agar lebih tertib administrasi, karena kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan BBM subsidi.

“Kami tidak ingin menghambat. Justru kami mempercepat prosesnya. Tapi administrasi tetap harus dipenuhi agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Dengan mulai diprosesnya kembali izin dan rekomendasi kapal, pemerintah berharap distribusi barang dan mobilitas masyarakat di Kutai Barat dan Mahakam Ulu dapat kembali normal sehingga aktivitas ekonomi di wilayah hulu Mahakam tidak terganggu. (*)

Editor : Indra Zakaria