SLEMAN - Status PSS Sleman sebagai tim promosi Liga 1 2019 terancam. Itu jika mereka benar-benar terbukti terlibat dalam kasus match fixing yang kini ditangani Satgas Antimafia Bola dari Mabes Polri.
Hal tersebut terungkap ketika COO PT Liga Indonesia Baru (LIB), Tigorshalom Boboy menyampaikan pernyataan kepada awak media. “Dalam kasus ini, kami serahkan kepada badan yudisial PSSI, yang bisa saja mereka bergerak melakukan penyelidikan, itu semua kewenangan di PSSI,” terangnya.
Badan yang dimaksud adalah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang sebelumnya menghukum PSMP Mojokerto Putra. Sanksi tersebut, yakni larangan ambil bagian pada kompetisi Liga 2 2019 yang akan datang.
Dugaan kasus suap tersebut sebelumnya membuat Hidayat, mantan Exco PSSI mendapatkan hukuman dari Komdis PSSI. Namun, terkait dugaan kasus tersebut, Komdis belum memberikan hukuman kepada satu di antara dua klub tersebut.
Tigor menjelaskan, setidaknya ada tiga ancaman hukuman bila memang PSS Sleman terlibat. Yakni dari Kepolisian (Tim Satgas), dari PSSI, dan sebagai peserta kompetisi.
Sebelumnya, PT LIB sudah dimintai keterangan satgas terkait peran mereka dalam kompetisi Liga 1 dan 2 2018. Mereka membantah, bahwa PT LIB masuk dalam proses penyidikan. “Karena pada dua kesempatan bertemu dengan satgas tidak ada BAP,” terang Tigor.
Pemeriksaan terhadap direksi PT LIB sedikit banyak memengaruhi nilai kompetisi, baik Liga 1 dan 2. “Kami ikuti proses yang berjalan, biarkan waktu yang menjelaskan, secara persiapan kompetisi akan datang tetap normal, terus berjalan,” papar Risha Adi Wijaya, direktur utama PT LIB.
Posisi PSS Sleman terancam menyusul pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian. Polri mengisyaratkan akan semakin banyak kasus match fixing yang naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemungkinan besar salah satu kasus yang akan naik status adalah dugaan pengaturan skor pertandingan antara PSS Sleman kontra Madura FC yang berakhir 1-0 pada 6 November 2018.
"Naiknya status kasus itu bisa dilakukan pekan depan, setelah gelar perkara memutuskan bahwa alat bukti yang dimiliki cukup," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (nap/jpc/is/k18)
Editor : wahyu-Wahyu KP