BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RY (21) ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan oleh tetangganya sendiri karena telah melakukan pencurian pada, Rabu (24/2) lalu. RY nekat mencuri barang-barang milik tetangganya itu dan di sembunyikan di rumahnya.
Tak tanggung-tanggung, barang-barang yang dicuri RY bernilai mahal. Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 70 juta.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Rengga Saputro, menuturkan, bermula ketika pelaku mengetahui rumah tetangganya itu dalam keadaan kosong. Malamnya, tepat pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban.
"Jadi dia beraksi sendiri. Dia memanfaatkan tetangganya yang tidak ada, dan tahu tetangganya punya banyak harta di situ. Karena korban lengah dan dicurilah," kata dia.
Dari hasil kejahatan korban, polisi menemukan barang bukti berupa peralatan suku cadang motor dan mobil seperti pelek. Juga tabung oksigen, kamera dan setrika.
"Yang lainnya masih kita kembangkan lagi untuk barang bukti yang ada di sini, beberapa indikasi masih disimpan dirumahnya. Entah mana yang dia taruh atau jual masih kita cari tahu," terangnya.
Sementara dari keterangan tersangka kepada polisi, ia baru satu kali melakukan tindakan tersebut. Polisi juga memastikan bahwa RY bukanlah residivis.
Atas perbuatannya, RY pun ditahan di Polresta Balikpapan. Ia dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (rin/pro)