Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Viral di Media Sosial Bayi Dibuang di Perum Keledang Mas Baru, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

izak-Indra Zakaria • Rabu, 21 Desember 2022 - 01:17 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Sempat viral di media sosial, penemuan bayi yang dibuang di Jl Bung Tomo Perumahan Keledang Mas Baru Samarinda Seberang pada 13 Desember 2022 lalu, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pembuang bayi tersebut yang tak lain ibu kandungnya sendiri. 

Pelaku berinisial Sy ditangkap di rumahnya Jl Lamadukelleng pada 18 Desember 2022. Kepada polisi, pelaku mengaku kaget, takut dan bingung hingga menyebabkan dirinya meletakan bayinya di pinggir jalan. 

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bayi pertama kali ditemukan oleh petugas Patroli Beat Polres Samarinda setelah menerima laporan dari anak-anak yang berolahraga di Perum Keledang Mas Baru. 

"Awalnya ada anak-anak yang sedang berolahraga menemukan benda terbungkus satu kantong yang mana setelah dibuka adalah bayi," ujarnya. 

Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke Puskesmas dan kondisinya sampai sekarang dalam keadaan sehat. Atas peristiwa ini, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. 

"Dari pemeriksaan ini, Alhamdulillah, berselang 7 hari polisi berhasil ungkap kasus ini yang ternyata meletakan bayi itu ibunya sendiri. Pada saat itu, pelaku melahirkan karena kebingungan kemudian yang bersangkutan memotong sendiri tali pusarnya kemudian dibungkus dengan handuk dan selimut. Lalu dimasukan dalam kantong plastik berlogo yang kita ketahui bersama viral di media sosial," jelasnya. 

Ary Fadli menambahkan pelaku Sy diketahui belum menikah dan pihaknya masih mendalami penyelidikan terhadap ayah dari bayi. 

"Sampai saat ini kita belum mengetahui atau mendapat informasi terkait suami karena yang bersangkutan juga belum menikah dan siapa teman atau ayah dari bayi tersebut," ujar Ary Fadli. 

Pelaku Sy mengaku tak sadar dirinya hamil. Ia tiba-tiba saja merasakan perut mules dan melahirkan sendiri bayinya di kamar tidur rumahnya. 

"Proses melahirkan di rumah. (Orang tua pelaku) tidak ada di rumah. Pelaku kita kenakan pasal 77B jo pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Editor : izak-Indra Zakaria