Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perwakilan OPD Ikuti Sosialisasi OSS

adminbp-Admin Balpos • Jumat, 21 Juni 2019 - 17:44 WIB

BALIKPAPAN-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan kembali menggelar sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).  Bersamaan itu pula juga dilakukan paparan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi itu digelar di aula lantai tiga DPMPT Kota Balikpapan pada Kamis (20/6) pagi. Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Kabid Pelayanan Informasi dan Layanan Informasi (PLIK) DPMPT Yuyun Ningsih, Kabid Perizinan Usaha DPMPT Budi Setya Wirastama, Kepala Bidang Kepesertaan, Korporasi, dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Murniati.

Sosialisasi ditujukan kepada para pejabat perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Pada sesi pertama, Kepala Bidang Kepesertaan, Korporasi, dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Murniati menyampaikan paparan tentang BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK (jaminan kecelakaan kerja), JKM (jaminan kematian), JHT (jaminan hari tua) dan JP (jaminan pensiun). Untuk JKS, Murniati mengatakan, JKM bisa menjamin karyawan atau pegawai yang mengalami kecelakaan kerja. Baik itu di tempat kerja ataupun perjalanan menuju tempat kerja atau pulang kerja.

“Jika karyawan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan bisa menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bukti, cukup saksi dua orang di tempat kejadian dan keterangan dari polsek terdekat. Tidak perlu pakai BAP kepolisian. Apabila terjadi kecelakaan tunggal, misal nabrak tiang listrik, cukup saksi dua orang di TKP,” ujar Murniati.

BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup JKN, ujar Murniati, punya kelebihan. Yakni, membiayai pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan nilai tak terbatas. Dia mencontohkan kecelakaan ledakan boiler di sebuah pabrik, karyawan yang mengalami kecelakaan dibiayai operasi hingga menelan biaya Rp 1 miliar lebih. Apabila karyawan meninggal, ahli waris menerima santunan. “BPS Ketenagakerjaan pernah membayar klaim untuk ahli waris sebesar Rp 2,2 miliar,” terang Murniati.

Murniati kembali mengingatkan kepada para pemberi kerja atau pemilik perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, supaya mereka dilindungi jaminan sosial. Apabila tidak mendaftarkan, maka pemberi kerja atau perusahaan akan dikenai sanksi berupa tidak dilayani oleh instansi pelayanan publik. Yakni, izin usaha dibekukan atau proses permohonan perizinan tidak dilanjutkan.

Hal itu sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPT Kota Balikpapan tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerapan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) di Wilayah Kota Balikpapan.

“Saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Nanti kami tindak lanjuti bersama dengan DPMPT,” ujar Murniati.

Sesi kedua dilanjutkan sosialisasi OSS yang dipaparkan Kabid Pelayanan Informasi dan Layanan Informasi (PLIK) DPMPT, Yuyun Ningsih didampingi  Kasi Analisa Kebijakan dan Pelayanan DPMPT Revi Citrawaty HS, tim pendamping OSS Nisa Pahlevi, Natalia, Krisna, Zenith, Pandu dan Nara.

Dijelaskan Yuyun, OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Satu Pintu, Perda Nomor 2 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas DPMPT serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dari OPD ke DPMPT.

“Ada tujuan OSS yang ingin dicapai terkait paradigma perizinan. Yaitu, perizinan umumnya tersebar dan tidak terkoordinasi. Jenis perizinan tidak standar, memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintahan, tidak terintegritas secara elektronik dan tidak ada satgas. Dengan OSS maka perizinan harus PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), jenis perizinan standar, menghilangkan rekomendasi dari K/L, terintegrasi secara elektronik, pengawalan proses perizinan oleh  satgas,” ujarnya.

Untuk masuk ke OSS, DPMPT menyediakan staf pendamping OSS yang membantu warga atau perusahaan. “Petugas hanya mendampingi, mengarahkan cara masuk OSS. Tidak dibolehkan membantu meng-input data meskipun kepada keluarganya. Nanti bisa kena teguran Inspektorat,” ujar Yuyun.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik meliputi berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

 

Manfaat Menggunakan OSS

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

 

Prasyarat sebelum Mengakses OSS

  1. Memiliki NIK dan meng-input-nya dalam proses pembuatan user ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, nomor induk kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

 

Prosedur Menggunakan OSS

  1. Membuat user ID;
  2. 2.  Login ke sistem OSS dengan menggunakan user ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB);
  4.  Untuk usaha baru melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri, melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

 

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Untuk badan usaha, melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua e-mail ke badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.

Untuk perorangan, pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan meng-input nomor identitas kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua e-mail ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. E-mail verifikasi berisi user ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

Nomor induk berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

Pelaku Usaha Dapat Memperoleh Dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

Langkah-Langkah untuk Memperoleh NIB

Kesalahan pengisian data, pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS. Sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Yuyun kembali mengingatkan, agar pengurusan izin melalui sistem OSS berjalan lancar, komitmen pelaku usaha/investor harus dipenuhi. Yakni memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau sudah terpenuhi persyaratan dan komitmennya, enak aja. Bisa mengurus di rumah, di kantor, sambil santai di pantai, di kolam renang, dan lainnya. Sosialisasi ini kami tujukan kepada perwakilan OPD-OPD agar mereka tahu OSS,” ujar Yuyun Ningsih. (ono)

Editor : adminbp-Admin Balpos