TANJUNG SELOR – Desa-desa yang ada di Kalimantan Utara agar mampu berinovasi. Sehingga pembangunan di desa-desa bisa terus terlaksana.
Saat ini pemerintah tengah berupaya membangun desa. Sehingga membutuhkan dukungan dari semua pihak. Anggota DPRD Kaltara Muhammad Iskandar mengatakan, pengembangan dan pembangunan di desa perlu diwujudkan. Dengan sejumlah program pemerintah diharapkan desa mampu berinovasi.
“Ada statemen dari Gubernur Kaltara, di mana berharap satu desa satu produk. Agar memunculkan keunggulan di Kaltara,” terangnya, Selasa (20/6).
Menurut dia, desa memang harus berkarya. Apalagi, adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Termasuk berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk. Sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan. Agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” harapnya.
Undang-Undang ini mengatur materi mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa. Termasuk masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, lembaga adat desa, pembinaan serta pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat. Bahkan, desa juga berhak mengelola desanya sendiri. Diharapkan, desa mampu berkarya membuat produk unggulan. Sehingga terwujud desa sejahtera.
Namun begitu, ketika desa tidak bisa memanfaatkan momen. Jangan berharap desa bisa sejahtera. “Ini tergantung desanya sendiri bisa dan ada kemauan, untuk berkarya atau tidak,” tuntasnya. (adv/fai/uno)
Editor : uki-Berau Post