Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemkot Balikpapan Stop Pembelajaran Tatap Muka

Wawan-Wawan Lastiawan • Senin, 14 Februari 2022 - 03:13 WIB
Photo
Photo

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM), imbas dari kenaikan kasus Covid-19, sepekan belakangan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menjelaskan, keputusan ini juga sejalan dengan ditetapkannya level PPKM Balikpapan ke level 3. “Tadi Balikpapan dan kota/kabupaten lain yang mengalami kenaikan ditetapkan PPKM Level 3. Makanya PTM kami hentikan dulu dan kembali belajar dari rumah,” kata Rahmad, selepas rapat koordinasi dengan kementerian terkait, Ahad (13/2) sore.

Pemerintah juga sudah merilis surat edaran untuk penghentian PTM di Balikpapan mulai 14 Februari hingga 26 Februari mendatang. 

Selain menghentikan PTM, pemerintah juga akan kembali membatasi aktifitas di fasilitas umum, sesuai dengan level PPKM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Di sisi lain, Rahmad meminta warga tak panik, meski kasus terus mengalami kenaikan.

Mereka yang terkonfirmasi positif namun dengan gejala ringan, diharapkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Saya meminta warga tak perlu panik. Kalau tidak bergejala berat silakan isolasi di rumah, kalau berat baru ke rumah sakit,” kata dia.

Sejauh ini, pemerintah juga sudah membuka kembali lokasi isolasi terpadu di Hotel Grand Tiga Mustika, di mana sampai saat ini tingkat keterisiannya sudah mencapai 80 persen.

 

Berdasar data yang dirilis Pemprov Kaltim, dalam dua hari terakhir saja, Kota Balikpapan mengalami penambahan 500 lebih kasus Covid-19.

Sementara Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan PTM terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur.

SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi. "Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim sejak surat edaran ini mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai dengan berakhirnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Ahad (13/2).

Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan, dengan adanya SE tersebut, maka pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50% dengan durasi maksimal empat sampai dengan enam jam pelajaran (JP).

Kemudian, mengenai tenaga pendidik dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan.

"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50%," ucap Ivan sapaan akrabnya sesuai dengan SE yang diterbitkan 11 Februari 2022.

Selanjutnya, Pemprov Kaltim meminta agar pelaksanaan PTM terbatas tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan