Sertifikat mengemudi akan diwajibkan menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sertifikat tersebut harus didapat pemohon SIM di sekolah mengemudi yang terakreditasi.
"Sekolah mengemudi itu bukan polisi yang mengeluarkan, sekolah mengemudi yah sertifikat itu. Sekolah mengemudi di mana-mana ada, sekolah mengemudi mana saja boleh, tapi sudah terakreditasi," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6).
Adapun maksud sekolah mengemudi yang terakreditasi yakni perusahaannya memiliki izin usaha resmi dari pemerintah. Kemudian instrukturnya memiliki sertifikasi dari Indonesia Safety Driving Center (ISDC). "Dia (penguji) memang resmi bukan ujug-ujug kamu bisa mengemudi, terus kamu bisa bikin sekolah mengemudi, ngajarin orang, harusnya dia punya sertifikasi instruktur mengemudi dengan tingkatan kelas berapa, yang dikeluarkan oleh ISDC," jelasnya.
Editor : izak-Indra Zakaria Menurut Yusri, tidak semua orang bisa menjadi instruktur mengemudi. Sehingga, masyarakat tidak bisa asal memilih tempat belajar mengemudi. Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6). Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (*)