BALIKPAPAN-Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim merilis sejumlah pedoman terkait penggunaan sepeda listrik, yang belakangan mulai marak di jalanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident AKBP Wahyu Indrajaya mengatakan, pedoman ini sejatinya sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sejumlah pedoman sudah disiapkan untuk pemilik sepeda listrik, mulai lokasi yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik dan aturan dalam berkendara sepeda listrik.
"Aturan yang ditetapkan antara lain wajib menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun serta mematuhi dan memahami tata cara berlalu lintas," kata Wahyu kepada Prokal.co, Rabu (22/11).
Aturan lain adalah tidak boleh melakukan modifikasi untuk meningkatkan kecepatan sepeda listrik serta tidak berboncengan jika sepeda listrik tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.
"Masyarakat juga hanya diperbolehkan menggunakan sepeda listrik di permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area perkantoran dan di luar jalan raya," imbuh Wahyu.
Sejumlah upaya sosialisasi juga sudah dilakukan oleh Ditlantas Polda Kaltim, dimulai dengan melakukan pendataan dan imbauan kepada penjual atau distributor sepeda listrik. Sosialisasikan flyer larangan melalui media sosial satlantas jajaran.
Brosur yang bisa dibagikan saat sosialisasi baik di sekolah maupun pemilik sepeda listrik.
Meski sudah menyusun pedoman penggunaan sepeda listrik, Wahyu menyebut belum ada sanksi khusus bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar. "Untuk saat ini hanya sanksi secara lisan (teguran simpatik), berupa iimbauan kepada pengguna sepeda listrik dan surat teguran tertutis untuk tidak mengulangi berkendara dengan sepeda listrik di jalan raya," tutup dia. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan