BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di lahan eks Puskib Balikpapan. Hal ini membuat Pemprov Kaltim - pemilik lahan eks Puskib - justru dibikin bingung.
Sebab, jauh sebelum ada rencana membangun RTH, Pemkot Balikpapan, melalui Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, lebih dulu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Supermal di lahan eks Puskib itu. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
"Inikan agak unik juga, yang memberi izin untuk mendirikan supermal itu kan wali kota (Rizal Effendi). Sekarang ada usulan dari wali kota agar itu jadi RTH, terserah wali kota lah," katanya saat ditemui di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (13/3) pagi.
Hal ini, kata Wakil Gubernur Kaltim, membuat pihaknya menjadi kebingungan untuk memutuskan bakal jadai apa lahan eks Puskib itu.
"Ini sudah kasih IMB, dan sudah (proses) membangun 'kan, sekarang ada suratnya (RTH) lagi, jadi kita yang bingung, yang mana yang betul," tegasnya.
Meski begitu, dia memastikan, tidak akan mempermasalahkan jika Pemkot Balikpapan akan membangun RTH di situ. Pemprov Kaltim siap mengeluarkan izin mendirikan RTH.
Namun ada syaratnya. Pemkot Balikpapan, sebut Hadi, harus mencabut IMB supermal di lahan eks Puskib. Pasalnya, jika IMB supermal tidak dicabut, hal tersebut bakal menjadi masalah untuk Pemprov Kaltim.
"Perusda, yang bekersama dengan itu (membangun supermal) harus memutus dulu kerja sama itu. Kalau enggak nanti akan ada tuntutan ke kami, akan jadi pertanyaan lagi," jelasnya. "Putus dulu baru kita serahkan itu," sambungnya. (sur/pro/one)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan