BALIKPAPAN - Peningkatan kasus terkonfirmasi Positif covid-19, membuat tim gugus tugas, dalam hal ini Pemerintah Kota mengambil langkah pencegahan. Yakni, dengan menutup beberapa pelayanan dan tempat aktivitas atau pembatasan sosial sementara selama tiga hari, terhitung mulai Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8).
Hal ini dilakukan karena adanya dugaan kasus orang tanpa gejala (OTG) yang banyak menulari usia lanjut. Sebab itu, beberapa area akan ditutup, seperti tempat wisata, pelayanan usaha kuliner, serta kegiatan dan bimbingan belajar.
"Kita memperkirakan, banyak OTG yang menulari orang-orang usia lanjut, usia 50-60. Maka selama tiga hari area publik akan kita tutup," tegas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (12/8).
Termasuk penutupan area Lapangan Merdeka, yang paling banyak digunakan. Pelayanan akan kembali dibuka pada, Senin (17/8). "Kami mohon pengertiannya, sem3ntara akan kita hentikan," ucapnya.
Selama penutupan, akan ada petugas yang berjaga, guna memantau area. Sedangkan aktivitas untuk angkutan umum, akan terus berjalan, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
"Saya harap untuk area dan tempat-tempat makan melayani pemesanan dengan tidak makan di tempat (Take away)," ujarnya
Kenaikan kasus terkonfirmasi positif ini, mengalami kenaikan sebanyak 200 persen. Bahkan telah menulari beberapa OPD, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan Kota, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama waktu penutupan tiga hari tersebut, Pemerintah Kota akan melakukan evaluasi. Jika dinilai efektif, maka pembatasan akan dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan melakukan monitoring setiap 3 hari sekali untuk melihat kepatuhan dunia usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Wali Kota mengeluarkan beberapa surat edaran 2 minggu lalu untuk di tempat jasa-jasa usaha dan perdagangan kemudian surat edaran juga di rumah ibadah dan surat edaran lainnya,” ujar Andi Sri Juliarty.
Ia juga meminta, tempat-tempat usaha mulai dari rumah makan, restoran, café hingga pusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian agar menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung,. Jika tidak, bakal ada sanksi tengas yang diberikan.
“Oleh karena itu kami mengimbau semua tempat-tempat tersebut, restoran, café, kemudian mall untuk melakukan perubahan-perubahan mengikuti aturan protokol covid19,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum memberikan sanksi tegas, maka ada teguran dan pembinaan bagi pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Sambil menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal sanksi bagi yang melanggar. (rin/pro)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan