Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buruh Bangunan Curi Motor, Hasil Curian Ditukar dan Dipreteli

Wawan-Wawan Lastiawan • Kamis, 1 April 2021 - 00:33 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria yang merupakan pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial RD (23). Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sedikitnya delapan barang bukti kendaraan motor dari pelaku.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, mengungkapkan, seluruh barang bukti itu ditemukan di tempat rekan pelaku yang merupakan bengkel. Bahkan polisi masih mengembangkan kasus ini, jika ada TKP dan barang bukti lainnya.

"Masih dalam penyelidikan karena Satreskrim masih melakukan pengembangan pada kasus ini, karena kasus ini diduga melibatkan banyak pelaku," ujar AKBP Sebpril Sesa didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Saputro saat press rilis, Rabu (31/3).

Kata dia, pencurian motor ini merupakan jaringan, yang mana pelaku melakukan aksinya dengan bekerjasama beberapa rekannya. Dengan sistem saling tukar-menukar kendaraan dan partner dengan teman-temannya yang lain.

"Tujuannya untuk mengaburkan pelakunya. Seperti yang kita lihat ada yang sudah tidak utuh, ada yang dipreteli dan dijual," terangnya.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2021 seorang korban melaporkan motornya hilang di kawasan BJBJ Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. Padahal motor tersebut terparkir dalam kondisi terkunci stang.

Polisi akhirnya memburu pelaku dengan cara memantau melalui media sosial. Benar saja, terdapat satu akun yang memasang gambar notor korban di media sosial dengan keterangan dijual.

Polisi kemudian menyusun rencana dengan melakukan undercover buy. Yaitu berperan sebagai pembeli motor.

"Saat deal, kemudian melakukan pertemuan dengan pelaku dengan alasan ingin membayar, dan saat itu juga pelaku kami ringkus," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, motor yang ia ambil berada ditempat rekannya. Dari situlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.

"Untuk sementara keterangan pelaku dia baru satu kali melakukannya, tapi masih kami kembangkan untuk TKP lainnya," tuturnya.

Diketahui pelaku baru empat tahun tinggal di Balikpapan. Dia bekerja sebagai buruh bangunan. Motor curiannya, ia jual dengan harga Rp 2-3 juta.

Atas aksinya tersebut, RD ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (rin/pro)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#kriminal #balikpapan #Polisi #kaltim