PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Agama (PA) Balikpapan sepanjang tahun 2025 menangangi hampir 2.500 perkara. Dari angka itu masih didominasi kasus perceraian sekitar 1.700 perkara.
Ketua PA Balikpapan, Ahmad Fanani, mengatakan angka kasus perceraian ini masih relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tidak terjadi peningkatan atau penurunan yang signifikan. “Angka ini normal saja kurang lebih memang setiap tahun sekitar itu (1.700-an),” katanya.
Perkara yang berproses di Pengadilan Agama Balikpapan tidak hanya perceraian.
Masih banyak perkara lain. Seperti permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, perwalian, gugatan harta bersama, waris, ekonomi syariah, wakaf, hibah dan sebagainya.
Segala yang berkaitan dengan perdata Islam. Meski terbesar masih dari angka kasus perceraian.
“Kalau untuk penyebab perceraian kebanyakannya masih soal masalah ekonomi hingga judi online,” tuturnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara yang tinggi karena Balikpapan merupakan daerah yang sangat kompleks. Berbeda dengan daerah-daerah lain.
“Ada perkara di sini (Balikpapan), belum tentu ada perkara di sana (daerah lain). Variasi perkara mulai wakaf, hibah, dan lainnya yang berhubungan dengan perdata Islam,” bebernya. Pihaknya juga berupaya memberi kemudahan kepada masyarakat.
Caranya dengan membuat berbagai aplikasi. Terbaru ada Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda).
Sebelumnya Sistem Aplikasi Antrian Sidang Online (SI PANDAN) untuk memantau jadwal sidang secara daring. Semua aplikasi yang ada ini tertuang dalam aplikasi Beriman.
Baca Juga: Gubernur Harum Lantik 91 Pejabat, Tekankan Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik Kaltim
“Semacam kompilasi terhadap aplikasi-aplikasi yang sudah kami buat. Itu bisa diunduh melalui Play Store,” tuturnya. (gel)
Editor : Faroq Zamzami