Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Urus IMTN di Balikpapan Utara Kini Lebih Mudah dan Gratis, Begini Syarat Lengkapnya

Redaksi Prokal • 2026-01-21 10:06:03
Pelayanan administrasi publik di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara (Kurniawan)
Pelayanan administrasi publik di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara (Kurniawan)

 

BALIKPAPAN – Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara yang ingin melegalkan status penguasaan tanahnya, kini tidak perlu bingung. Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, menegaskan bahwa pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dapat dilakukan dengan prosedur yang transparan, sistematis, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

IMTN merupakan dokumen krusial bagi warga yang mengelola tanah negara untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum guna menghindari sengketa di masa depan. Meskipun proses penyelesaian membutuhkan waktu hingga 90 hari kerja karena ketelitian verifikasi, layanan ini menjadi solusi bagi warga untuk memperoleh legalitas tanah yang sah.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memastikan permohonan berjalan lancar, warga diwajibkan melengkapi berkas-berkas berikut:

Formulir permohonan IMTN yang telah diisi.

Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.

Fotokopi e-KTP saksi (saksi batas tanah dan saksi kronologi penguasaan).

Fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah atau IMTN lama (jika ada).

Tanda lunas PBB tahun terakhir.

Hasil pengukuran tanah oleh surveyor yang terdaftar di DPPR.

Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan (jika ada indikasi sertifikat).

Surat pernyataan tidak sengketa.

Alur dan Prosedur Layanan
Umar Adi menjelaskan bahwa setiap berkas yang masuk akan melalui tahapan verifikasi yang ketat demi menjaga transparansi:

Pendaftaran: Pemohon menyerahkan berkas ke Loket Pelayanan Kecamatan untuk diperiksa oleh Seksi Pemerintahan.

Verifikasi & Peninjauan Lapangan: Petugas akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan keabsahan fisik tanah dan membuat berita acara.

Pengumuman: Data fisik dan yuridis tanah akan diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.

Penerbitan: Jika seluruh tahapan terpenuhi dan tidak ada sanggahan, izin IMTN akan resmi diterbitkan.

"Kami mengimbau warga agar selalu memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum datang ke loket. Hal ini sangat penting agar proses verifikasi di tingkat kecamatan tidak mengalami penundaan yang tidak perlu," ujar Umar Adi pada Selasa (20/1/2026).

Pihak kecamatan menegaskan bahwa komitmen layanan gratis ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum dalam pengelolaan lahan, sekaligus mempermudah proses administrasi pertanahan di wilayah Balikpapan Utara. (*)

Editor : Indra Zakaria