BALIKPAPAN – Pelarian panjang Muraker Kristian Lumban Gaol akhirnya berakhir di tangan petugas Kejaksaan. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun ini berhasil diamankan setelah keberadaannya terlacak melalui aktivitasnya di media sosial TikTok. Terpidana kasus pengancaman menggunakan senjata api tersebut diringkus di wilayah Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Muraker telah menjadi target perburuan sejak Oktober 2024 setelah ia terus menghindar dari eksekusi pidana yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Meski putusan bersalah telah berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2024, terpidana diketahui kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabui aparat. Namun, kebiasaannya mengunggah konten di platform video pendek TikTok menjadi celah bagi tim intelijen untuk memetakan posisinya secara akurat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengonfirmasi bahwa perilaku aktif terpidana di media sosial mempermudah petugas dalam melakukan pelacakan. Bahkan, beberapa saat sebelum disergap di persembunyiannya, Muraker dilaporkan masih sempat mengoperasikan akun TikTok miliknya. Penangkapan tersebut dilakukan secara persuasif tanpa adanya perlawanan fisik yang berarti dari terpidana.
Meski kooperatif saat ditangkap, Muraker sempat menunjukkan perilaku yang menyulitkan petugas setibanya di Bandara Sepinggan Balikpapan. Ia mengaku tidak sanggup berjalan kaki sehingga meminta bantuan kursi roda kepada petugas kejaksaan yang mengawal. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan untuk memperlancar proses administrasi, petugas akhirnya memenuhi permintaan tersebut meski menilai terpidana hanya bersikap berlebihan atau "manja" di hadapan aparat.
Setibanya di Balikpapan, Muraker langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan untuk menjalani masa hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. Penyerahan terpidana ke pihak rutan menandai tuntasnya tugas Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam mengawal perkara pengancaman tersebut hingga tahap eksekusi.(*)
Editor : Indra Zakaria