Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Korupsi Dana Pilkada Balikpapan: Eks Sekretaris KPU Sabrani Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-01-25 10:00:30
SIDANG: Sabrani mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor Samarinda. (IST.)
SIDANG: Sabrani mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor Samarinda. (IST.)

 

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sabrani, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2021. Sabrani dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Balikpapan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (22/1/2026). Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, SH, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman fisik selama lima tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. JPU menuntut Sabrani dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Duduk Perkara Kasus Kasus yang menjerat Sabrani ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 Kota Balikpapan. Dana yang dikelola mencapai total Rp53 miliar, yang dikucurkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan Sabrani sebagai tersangka karena perannya yang krusial dalam struktur organisasi KPU saat itu. Selain menjabat sebagai Sekretaris KPU, ia juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang memberinya wewenang penuh dalam pengelolaan distribusi dan penggunaan anggaran hibah tersebut.

Penetapan status hukum ini menjadi buntut panjang dari penyelidikan intensif Kejari Balikpapan terhadap dugaan penyelewengan dana pesta demokrasi di Kota Minyak tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria