BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah bersiap melakukan langkah besar dalam menata ruang publik melalui kebijakan penataan reklame secara terpadu. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terkait maraknya baliho dan media promosi luar ruang di berbagai daerah yang dinilai mulai mengganggu keindahan kota. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempercantik estetika kota, tetapi juga untuk memastikan ruang publik di Balikpapan menjadi lebih tertata, nyaman, dan sejalan dengan konsep tata ruang yang modern.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa pesan dari Presiden menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi keberadaan media promosi di lapangan. Menurutnya, jika pemasangan reklame dibiarkan tanpa aturan yang ketat, hal tersebut akan berdampak buruk pada wajah kota. Oleh karena itu, BPPDRD menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin, menunggak pajak, hingga yang secara fisik mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Meski demikian, pelaksanaan penertiban di lapangan masih menunggu instruksi dan arahan resmi dari Wali Kota Balikpapan guna menentukan pola serta mekanisme penataan yang paling efektif. Idham menekankan bahwa kebijakan pimpinan daerah akan menjadi landasan hukum utama dalam melaksanakan langkah pembersihan secara menyeluruh. Sejauh ini, upaya pengendalian sebenarnya telah berjalan melalui Peraturan Wali Kota tentang Kota Layak Anak, yang secara tegas melarang iklan rokok pada media billboard di wilayah Balikpapan.
Ke depan, Pemerintah Kota Balikpapan juga berambisi mendorong transformasi media promosi dari gaya konvensional menuju digital melalui penggunaan videotron. Walaupun langkah modernisasi ini memerlukan investasi yang tidak sedikit, penerapannya akan dilakukan secara bertahap demi mewujudkan visi kota yang lebih bersih dan futuristik. Pengalihan ke media digital dianggap sebagai solusi cerdas untuk meminimalisir "hutan baliho" yang kerap merusak pemandangan di sudut-sudut jalan protokol.
Di balik upaya penataan estetika tersebut, sektor reklame tetap memegang peranan vital sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat pada tahun lalu, realisasi pajak reklame mampu menyumbangkan angka sebesar Rp 12 miliar. Optimisme ini pun terus berlanjut dengan peningkatan target menjadi Rp 13 miliar pada tahun ini. Melalui strategi penataan yang lebih terintegrasi, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menemukan titik keseimbangan yang ideal antara keindahan kota, kenyamanan warga, serta optimalisasi pendapatan daerah bagi pembangunan Balikpapan.(*)
Editor : Indra Zakaria