Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ironi Proyek Strategis Nasional: Jeritan Gaji Pekerja RDMP Balikpapan Terbentur Tembok Administrasi

Redaksi Prokal • 2026-02-04 13:30:00
Nurka
Nurka

BALIKPAPAN — Sebuah kontras tajam terjadi di balik megahnya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di awal tahun 2026. Di saat ribuan pekerja, terutama yang bernaung di bawah perusahaan subkontraktor, mengeluhkan keterlambatan gaji hingga dua bulan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan justru mencatat laporan resmi yang sangat minim. Secara administratif, instansi tersebut menganggap kondisi hubungan industrial di proyek strategis nasional tersebut cenderung stabil karena jumlah pengaduan yang masuk hingga Januari 2026 tidak mencapai 10 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan, Nurka, mengungkapkan bahwa angka ini sangat jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencatat lebih dari 500 laporan terkait persoalan upah. Meskipun realitas di lapangan menunjukkan banyak pekerja yang terpaksa berutang untuk makan hingga menghentikan aktivitas kerja sementara, Disnaker menegaskan bahwa mereka tidak dapat turun tangan tanpa adanya laporan resmi. Prosedur yang ada mewajibkan pekerja menempuh jalur bipartit atau perundingan internal dengan perusahaan minimal dua kali sebelum pemerintah dapat melakukan mediasi melalui tahap tripartit.

Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai nasib para buruh yang terjepit di antara kebutuhan ekonomi dan kekhawatiran kehilangan pekerjaan. Banyak pekerja perantau yang kini kesulitan mengirim uang ke keluarga di kampung halaman memilih untuk diam dan berharap masalah selesai secara internal demi mempertahankan posisi mereka di proyek tersebut. Sementara itu, pihak subkontraktor mengaku berada dalam posisi sulit karena proses pencairan invoice dari pihak JO RDMP yang memakan waktu minimal tiga bulan, sehingga perusahaan kecil tanpa modal cadangan besar dipastikan akan keteteran dalam memenuhi hak gaji karyawannya tepat waktu.

Persoalan klasik yang terus berulang ini menunjukkan adanya celah besar antara mekanisme birokrasi dan perlindungan nyata di lapangan. Jika proses bipartit di tingkat perusahaan gagal namun tidak dilaporkan kembali ke Disnaker, secara administratif masalah tersebut dianggap gugur atau selesai. Ironi ini mempertegas bahwa tanpa keberanian pekerja untuk melapor secara formal, jeritan akan hak upah mereka hanya akan menjadi kegaduhan di media sosial tanpa adanya intervensi hukum yang mengikat dari pemerintah daerah. (moe/rif/ono)

 

Editor : Indra Zakaria