Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Prioritaskan Kualitas Hidup Warga, Pemkot Balikpapan Tolak Pembangunan Mall di Lahan Eks Puskib

Redaksi Prokal • 2026-04-03 09:30:23
Lahan eks Puskib yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani Balikpapan masih belum dimanfaatkan apapun, Kamis (2/4/2026). (ARIF FADILLAH/ Balikpapan Pos)
Lahan eks Puskib yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani Balikpapan masih belum dimanfaatkan apapun, Kamis (2/4/2026). (ARIF FADILLAH/ Balikpapan Pos)

 

PROKAL.CO- Pemerintah Kota Balikpapan secara tegas mendorong pengalihan fungsi lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di kawasan Balikpapan Tengah untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rencana pembangunan pusat perbelanjaan di lokasi tersebut yang dikhawatirkan bakal memicu dampak negatif bagi lingkungan perkotaan dan sosial masyarakat sekitar.

Dalam ajang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Balikpapan 2027, Wali Kota Rahmad Mas’ud menekankan bahwa ketersediaan ruang hijau saat ini jauh lebih mendesak dibandingkan penambahan pusat bisnis baru. Menurutnya, pembangunan mall di titik strategis Jalan Ahmad Yani tersebut berisiko tinggi menciptakan kemacetan lalu lintas yang parah serta berpotensi menimbulkan kekumuhan di area permukiman sekitarnya.

Rahmad Mas’ud meminta agar rencana pemanfaatan lahan tersebut ditinjau ulang secara mendalam. Ia menilai pengembangan RTH memberikan manfaat jangka panjang yang lebih luas bagi warga, mulai dari peningkatan kualitas udara, penyediaan area resapan air untuk mencegah banjir, hingga tersedianya ruang interaksi sosial yang sehat. Keberadaan paru-paru kota di tengah padatnya aktivitas Balikpapan Tengah dipandang sebagai solusi strategis untuk menjaga keseimbangan ekologi di tengah pesatnya pertumbuhan kota.

Wali Kota juga menyoroti sejarah pemanfaatan lahan eks Puskib yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya, termasuk rencana lama pembangunan kantor kecamatan dan kelurahan. Meski tidak menolak pemanfaatan lahan secara umum, pemerintah kota menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas lahan tersebut harus berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Melalui usulan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku pemilik aset dapat mempertimbangkan kembali arah kebijakan pembangunan di lokasi tersebut. Fokus utama yang diharapkan adalah transformasi lahan eks Puskib menjadi ruang yang lebih ramah lingkungan, mampu mengurangi tekanan urbanisasi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas secara berkelanjutan.(*_

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan