PROKAL.CO- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan kini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Perhatian publik tertuju pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Rita, yang dikabarkan masih aktif menduduki posisi strategis sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) untuk periode 2022–2026.
Isu ini pertama kali menggelinding setelah sebuah akun media sosial mempertanyakan integritas pejabat publik terkait potensi jabatan ganda tersebut. Rita, yang resmi menjabat sebagai Kadis PU sejak April 2023, diduga kuat masih menjalankan perannya dalam struktur pengawas di perusahaan daerah tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai adanya konflik kepentingan dalam birokrasi.
Mengingat posisi Dinas PU sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur daerah, keterlibatannya dalam pengawasan sektor layanan air minum dinilai memiliki irisan kepentingan yang sensitif. Secara regulasi, praktik ini dinilai berbenturan dengan sejumlah aturan ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang penyelenggara layanan merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha di tubuh BUMD.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 turut menekankan kewajiban menjaga integritas serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian apakah kondisi tersebut telah melalui prosedur resmi atau justru luput dari pengawasan internal pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi langsung mengenai polemik yang berkembang, Rita enggan memberikan penjelasan secara rinci kepada awak media mengenai detail jabatannya tersebut.
“Saya tidak mau berkomentar. Silakan ke bagian ekonomi,” ujar Rita singkat saat dimintai keterangan terkait isu rangkap jabatan tersebut, Senin sore.
Ia berdalih bahwa posisinya di Dewan Pengawas merupakan hasil dari mekanisme yang sah dan terbuka, serta menekankan bahwa kehadiran pejabat pemerintah dalam struktur tersebut adalah hal yang lazim. “Prosesnya melalui seleksi terbuka, ada beberapa nama termasuk saya. Dewan pengawas memang harus ada dari unsur pemerintah,” pungkasnya menutup pembicaraan. (*)
Editor : Indra Zakaria