PROKAL.CO- Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memberikan klarifikasi tegas terkait isu hibah dari sejumlah pemerintah daerah ke Polda Kaltim yang belakangan memicu spekulasi di media sosial. Endar memastikan bahwa kucuran dana maupun aset tersebut murni dukungan operasional dan tidak berkaitan dengan intervensi penegakan hukum.
Sejumlah hibah yang menjadi sorotan publik mencakup anggaran dari berbagai daerah, di antaranya bantuan land clearing senilai Rp100 juta dari Kabupaten Paser, dana segar Rp28 miliar dari Kutai Timur, serta Rp17 miliar dari Kota Bontang untuk pembangunan barak. Selain itu, Kabupaten Mahakam Ulu juga tercatat memberikan hibah Rp1,5 miliar guna pembangunan Mako Ditpamobvit.
Menanggapi besarnya angka tersebut, Endar menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Polri dan TNI merupakan mekanisme yang sah dan diatur secara ketat dalam regulasi, termasuk Permendagri.
“Semua sudah diatur dalam regulasi, baik peraturan pemerintah maupun Permendagri. Jadi bukan sesuatu yang baru,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro, Senin (6/4).
Ia menekankan bahwa proses hibah tidak terjadi secara instan atau sembarangan. Setiap pengajuan harus melewati pembahasan bersama DPRD untuk menilai urgensi kebutuhan sebelum akhirnya dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen tersebut merinci secara ketat penggunaan anggaran, baik dalam bentuk uang, barang, maupun modal.
Terkait kekhawatiran masyarakat akan adanya "imbalan" atau konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas kepolisian, Kapolda membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa hibah adalah solusi atas keterbatasan anggaran negara untuk memenuhi fasilitas penunjang seperti kantor, pagar, hingga pengadaan genset demi mengoptimalkan pelayanan publik.
“Tidak ada pengkondisian. Ini murni bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap operasional kepolisian. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Guna menjamin transparansi, Endar menambahkan bahwa seluruh penggunaan dana hibah tetap berada di bawah pengawasan ketat lembaga auditor negara, seperti BPK dan BPKP, untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga. (rif/yud)
Editor : Indra Zakaria