BALIKPAPAN – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, resmi memasuki meja hijau. Terdakwa berinisial MA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Erayon Sinaga, mendakwa MA telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial VP (18). Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa meyakini bahwa terdakwa telah menyusun rencana matang sebelum akhirnya menghabisi nyawa remaja malang tersebut.
"Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap JPU dalam persidangan.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU telah menyiapkan tujuh orang saksi yang akan dihadirkan pada agenda sidang berikutnya. Selain saksi, sejumlah barang bukti krusial juga telah dikantongi, mulai dari rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, pakaian yang dikenakan terdakwa saat kejadian, hingga sebilah pisau yang menjadi senjata untuk merenggut nyawa korban.
Tragedi berdarah di Toko Mbak Leha ini terjadi pada 26 Januari 2026 silam, tepat pukul 11.20 WITA. Korban VP ditemukan tewas mengenaskan di tempat kejadian setelah menerima tujuh hingga delapan luka tusuk yang menyebabkan pendarahan hebat.
Sidang akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam motif di balik tindakan keji terdakwa. Sementara itu, pihak keluarga korban yang sebelumnya hadir dalam rekonstruksi terus menyuarakan keadilan dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya. (*)
Editor : Indra Zakaria